Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Novita Sari

Kebijakan fiskal Islam dalam belanja negara

Edukasi | Wednesday, 07 Dec 2022, 14:06 WIB

Kebijakan fiskal merupakan sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran yang ada di dalam negara dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di dalam ekonomi islam kebijakan fiskal ditujukan sebagai salah satu alat untuk menciptakan sebuah tujuan secara syariah. Tujuan syariah yang di maksud yaitu : menjaga kesejateraan dan keamanan masyarakat, menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan juga kepemilikan. Kebijakan fiskal di dalam ekonomi islam, yaitu sebuah kebijakan pemerintah yang di dalamnya terdapat proses pengembangan masyarakat yang selalu di dasarkan kepada hukum distribusi kekayaan berimbang, dengan selalu menerapkan nilai – nilai material dan spiritual pada posisi yang sama. Kebijakan islam yang di keluarkan ini merupakan sebuah regulasi pengeluaran dan juga pemasukan yang berarti salah satu perangkat untuk memperoleh sebuah kesejateraan masyarakat. Kebijakan fiskal di dalam islam selalu dilaksanakan dalam lingkup pengalokasian distribusi dan stabolitas dalam suatu negara yang tentunya memiliki ciri khas dari nilai orientasi dalam pengeluaran dan pendapatan dalam suatu negara islam. Masa kenabian hingga dengan pada masa kekhalifahan, kaum muslim sangat pengalaman dalam hal penerapan beberapa instrumen dalam kebijakan fiskal yang dimana itu terlaksana di dalam suatu tempat yaitu Baitul Mall. Sejarah islam mencatat bahwasannya kebijakan fiskal itu telah ada di awal berdirinya proses perdagangan hingga dengan masa kejayaan islam pada masa para khalifah.

Di dalam Islam sendiri, walaupun pola anggaran di negara hampir sama dengan perekonomian konvensional, namun pengkajian sumber dana yg di dasarkan oleh syariah. Terhadap peraturan pendapatan publik, Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara pada abad ketujuh, yakni semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahuu kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara. Status harta tersebut adalah milik negara dan bukan milik individu. Mengenai sumber pendapatan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok: Pertama, bersumber dari kalangan muslim (zakat, zakat fitrah, wakaf, nawaib,sedekah dan amwal fadla). Kedua, penerimaan yang bersumber dari kalangan nonmuslim seperti jizyah, kharaj dan ‘ushur. Dan ketiga, penerimaan dari sumber lain seperti ghanimah, fai’, uang tebusan, hadiah dari pimpinan negara lain dan pinjaman pemerintah baik dari kalangan muslim maupun nonmuslim.Terkait kebijakan pengeluaran pemerintah, pengendalian anggaran yang efisien dan efektif merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran Islam dipandu oleh kaidah-kaidah syariah dan penentuan skala prioritas. Para ulama terdahulu telah memberikan kaidah-kaidah umum yang didasarkan dari al-Qur’an dan al- Sunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah: pertama, pembelanjaan pemerintah harus ada dalam koridor maslahah. Kedua, menghindari mashaqqah (kesulitan) dan mudarrat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan. Ketiga, kaidah al- ghiurm bi al-gunmy, yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menanggung beban (yang ingin beruntung harus siap menaggung kerugian). Keempat, kaidah ma la yatimm al-wajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakkan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakkan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.” Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin. Kedua, belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia. Ketiga, belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut sistem pendanaannya. Adapun kaidah syariah yang berkaitan dengan belanja umum pemerintah mengikuti kaidah- kaidah yang telah disebutkan di atas. Secara rinci pembelajaan negara harus didasarkan pada : pertama, prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya. Dengan demikian akan jauh dari sifat mubadzir dan kikir, di samping alokasinya harus sesuai syariah. Kedua, prinsip keadilan, artinya tidak hanya berpihak pada orang kaya saja dalampembelanjaan. Ketiga, prinsip komitmen pada syariah dengan skala prioritas dari yang wajib, sunnah, mubah atau darurah, hajiyyah dan kamaliyyah. Dari penerimaan dan pengeluaran pemerintah di atas, dapat kita ketahui bahwa zakat berorientasi pada sikap saling berbagi, diambil dari yang berlebih diberikan kepada yang kekurangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image