Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AL Debaran

Langkah Tepat Kemhan Akan Bentuk Satgas Pemanfaatan Aset BMN

Info Terkini | 2022-12-06 20:21:20

Hal penting soal aset negara. Ini perlu keseriusan dalam pemanfaatan aset negara. Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia.

Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara.

Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan.

Untuk itu langkah yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.

Nah ini langkah tepat Kemhan dalam penanganan aset di negeri ini.

Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) M. Herindra memimpin rapat pembahasan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.

Dalam rapat yang bertempat di Ruang Rapat Palapa Kemhan, Jakarta, Senin (5/12), turut hadir mendampingi Wamenhan adalah Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto dan Irjen Kemhan Letjen TNI Budi Prijono.

“Pembentukan Satgas Pemanfaatan Aset BMN ini sangat diperlukan agar Kemhan dapat mempertanggungjawabkan aset-aset BMN yang ada di bawah Kemhan dan TNI kepada negara. Bagaimana supaya aset-aset tersebut betul-betul bermanfaat bagi kita semua, bagi negara, bagi satuan, karena Kemhan sebagai penanggung jawab aset ini,” tegas Wamenhan.

Pembentukan Satgas ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

PP tahun 2020 ini membawa perubahan yang fundamental dalam pengelolaan BMN, dimana salah satu poin utamanya mengatur tentang pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penilaian BMN.

Dalam arahannya, Wamenhan M. Herindra menekankan empat hal utama yang menjadi tanggung jawab dari Satgas ini; yaitu, pertama, mengawal pelaksanaan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Wamenhan juga menghimbau agar dilakukan percepatan penataan pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.

Hal ketiga yang ditekankan Wamenhan kepada Satgas ini adalah agar melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang terjadi terkait pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.

Serta terakhir, Wamenhan meminta agar senantiasa dilakukan update inventarisasi pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI.

Sumber: Kemhan.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image