Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Proses Penanganan Anak Berhadapan Hukum, Litmas Bapas Purwokerto menjadi Syarat

Info Terkini | Tuesday, 06 Dec 2022, 10:09 WIB

Banyumas, Info_Pas- Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), baik Litmas dewasa maupun Litmas Anak. Terkait dengan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (Titi Marfungah, S.H) melaksanakan tugas membuat Litmas Anak an PDH. Permintaan Litmas tersebut berasal dari Polresta Banyumas.

Klien Anak telah melakukan tindakan Pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP, Klien masih tergolong anak dan masih duduk dibangku sekolah sehingga untuk proses hukum lebih lanjut harus disertai Litmas dari Bapas Purwokerto.

"Masa remaja merupakan masa transisi remaja merasakan keraguan dan kebingungan akan peran yang harus dilakukan serta status yang tidak jelas ini juga bagi remaja untuk mencari jati diri dan mencoba gaya hidup yang berbeda menentukan pola prilaku, nilai dan sifat yang sesuai bagi dirinya." Ujar Titi Marfungah, S.H.

"Selain itu, karakteristik remaja yang sedang dalam tahap pencarian identitas menjadi rentan terhadap timbulnya permasalahan" tegas Titi.

Titi Marfungah, S. H., juga menyampaikan "permasalahan pada remaja adalah prilaku yang dipandang sebagai masalah dalam segi sosial, atau hal yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan orang dewasa salah satu permasalahan yang kerap muncul pada masa remaja adalah tindakan kenakalan".

Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang perilaku yang luas, mulai prilaku yang tidak dapat di terima secara sosial, pelanggaran, hingga tindakan tindakan kriminal. Kenakalan remaja didefinisikan sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu yang berusia di bawah 18 tahun. (TM/DEB/GF/DP)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image