Esay APBN 2022
Info Terkini | 2022-12-03 15:27:54APBN merupakan anggaran pendapatan belanja negara. Pada APBN tahun 2022, Negara Indonesia mengambil tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” dari tema nya bahwa APBN tahun ini ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dari dinamika pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat.
Postur APBN tahun ini, Indonesia melakukan sistem defisit. Sistem defisit merupakan sistem dimana terjadi pengeluaran negara lebih besar daripada pendapatan yang diterima negara.Penerapan sistem defisit ini bertujuan untuk memaksimalkan pegeluaran belanja negara pada bidang belanja K/L.
Pos belanja terbesar pada APBN tahun 2022 ini yaitu terdapat pada sektor Kemenehan. Pengeluaran ini ditunjukan untuk meningkatkan kualitas pihak keamanan negara. Sedangkan menurut saya, pos belanja terbesar seharusnya dimaksimalkan pada Bidang Sosial. Hal ini karena Indonesia habis mengalami pandemi Covid-19, oleh karena itu pasti banyak masyarakat yang kena dampak kesulitan Ekonomi.
Pada APBN tahun 2022 dapat di simpulkan bahwa pendapatan terbesar terdapat pada Perpajakan. Pendapatan yang diterima negara pada bidang perpajakan yaitu sebesar 1.510,0 triliun. Pendapatan perpajakan terbesar berasal dari bidang Pph (Pajak Penghasilan) sekitar 680,9 triliun.
Tahun 2022 merupakan masa transisi dari penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang berdampak pada sosial, ekonomi dan keuangan, menuju periode normal untuk pemulihan. Kebijakan defisit anggaran tahun 2022 bersifat countercyclical, dilakukan untuk menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.