Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zumratul Hasanah

Kebijakan Fiskal dan Monter dalam Perekonomian Indonesia

Ekonomi Syariah | Wednesday, 19 Oct 2022, 10:35 WIB

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam mengatur kegiatan ekonomi secara makro, di samping kebijakan fiskal juga terdapat kebijakan moneter yang merupakan partner kebijakan fiskal dalam mengendalikan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah dapat memberi stimulasi kepada perekonomian untuk bertumbuh melalui kebijakan fiskal yang ekspansif melalui peningkatan pengeluaran pemerintah atau menurunkan pajak untuk meningkatkan permintaan agregat di dalam perekonomian menyebabkan pendapatan naik yang akan mengurangi pengangguran yang ada untuk mencapai tingkat pendapatan kerja penuh (full-employment level of income). Sebaliknya dalam kondisi overheating akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat berperan melalui kebijakan yang kontraktif melalui penurunan pengeluaran pemerintah atau peningkatan pendapatan pajak untuk menyeimbangkan kondisi permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian. Sedangkan kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau tingkat bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan, perekonomian yang stabil lebih diinginkan dibandingkan perekonomian yang mengalami gejolak. Kestabilan menjadi penting karena kondisi yang stabil akan menciptakan suasana yang kondusif untuk perkembangan dunia usaha. Stabilitas makroekonomi dapat dilihat dari dampak guncangan suatu variabel makroekonomi terhadap variabel makroekonomi lainnya. Apabila dampak suatu guncangan menimbulkan fluktuasi yang besar pada variable makroekonomi dan diperlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai keseimbangan jangka panjang, maka dapat dikatakan bahwa stabilitas makroekonomi rentan terhadap perubahan. Kebijakan moneter adalah satu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal dan keseimbangan eksternal demi tercapainya tujuan ekonomi makro. Stabilisasi ekonomi dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan prosesnya yang berkelanjutan merupakan kondisi utama bagi kelangsungan pembangunan ekonomi suatu negara, hal ini menjadi salah satu tolak ukur dari keberhasilan ekonomi negara tersebut. Salah satu kebijakan fiskal yaitu berkaitan dengan pajak. Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pajak sebagai penerimaan pemerintah merupakan salah satu alat yang cukup penting bagi pemerintah untuk menjalankan fungsinya, terutama sebagai stabilisator perekonomian melalui kebijakan anggaran guna menjamin tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup. Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang dominan baik untuk belanja rutin maupun pembangunan. Salah satu kebijakan moneter yaitu berkaitan dengan suku bunga. Tingkat bunga digunakan untuk menstabilkan jumlah uang beredar pada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar perekonomian semakin bergairah. Semakin tinggi tingkat bunga, maka jumlah uang beredar semakin berkurang. Sebaliknya, semakin rendah tingkat bunga, maka jumlah uang beredar semakin bertambah. Tingkat bunga dalam hal ini adalah BI Rate. Dengan menurunkan BI Rate bank sentral dapat melakukan ekspansi atau kontraksi moneter. Pada Tabel I terlihat data mengenai penerimaan pajak dan suku bunga di Indonesia pada tahun 2012-2017.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image