Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image suhada fitra

Kebijakan Fiskal

Ekonomi Syariah | Saturday, 03 Dec 2022, 14:33 WIB
Oleh Suhada Fitra mahasiswa UNJA, jurusan Ekonomi Islam FEB.

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam memungut pajak dan membelanjakan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan ekonomi. Kebijakan fiskal tersebut memiliki dua instrumen, yaitu kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja.

Kebijakan fiskal menurut ekonomi Islam diharapkan dapat melaksanakan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam suatu negara yang mempunyai ciri khas tertentu dari nilai orientasi, dimensi etik dan social dalam pendapatan dan pengeluaran negara Islam.

Prinsip-Prinsip Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam.

Dalam prinsip islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja negara yang bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkatan. Dalam masalah pengeluaran Al-Qur’an telah menetapkan suatu kebijakan pengeluaran yang sangat luas untuk distribusi pendapatan kekayaan yang berimbang. Allah SWT berfirman,“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

Adapun ciri-ciri kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi islam adalah Misalnya pada kharaj, besarnya pajak ditentukan sesuai tingkat fungsi kebijakan fiskal di pandang dari sisi ekonomi dan islam,Memelihara terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan,Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi,Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN,Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan. Adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik.

Kemampuan yang ada pada pemerintahan dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhannya, lalu mengalokasikan anggarannya yang ada atau bisa disebut dengan anggaran belanja negara dan juga mendistribusikannya agar tercapai apa yang dinamakan dengan efisiensi anggaran.

Adapun instrument kebijakan fiskal yang terekam di awal pemerintahan Islam adalah Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja,Perencanaan untuk memulai intensifikasi pembangunan masyarakat dan golongan Anshor dijadikan kunci oleh Rasulullah untuk pendapatan yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.

Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti kharaj, jizyah, khums, dan zakat menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi. khususnya khums, mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pada saat terjadi stagnasi dan penurunan permintaan. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga. Dalam menyusun anggaran, selalu diprioritaskan untuk pembelanjaan yang mengarah pada kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur sehingga pada gilirannya, menciptakan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Kebijakan Fiskal Dari Masa Ke Masa.

Pada masa pemerintahan Rasulullah, beliau telah meletakkan dasar-dasar berupa nilai-nilai dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan sistem perekonomian. Sistem ekonomi yang diterapkan beliau berakar dari prinsip-prinsip Qur’an, ketika itu Al-Qur’an menjadi sumber rujukan dan dasar dalam kehidupan yang dijalaninya, salah satunya termasuk perilaku ekonomi.Para sahabat masih meneruskan apa yang telah dirintis dan ditegakkan oleh beliau.

·Pada masa Abu Bakar (51 SH-13H/584-644 M)

·Pada masa Umar ibn Khattab (40 SH-23H/584-644 M)

·Pada masa Usman Bin Affan (47 SH-35H/577-656 M)

·Pada masa Ali Bin Abi Thalib (40 H/600-661 M)

Pada masa bani umayyah dalam mendukung pembangunan ekonomi, Khalifah Abdul Malik ibn Marwan melakukan pembangunan sektor pertanian dan hasilnya, di pasarkan ke india dan asia tengah melalui iskandariah dan pusat perdagangan pada masa ini adalah Damaskus, Baghdad, dan Makkah. Pada masa sekarang kekayaan digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti pembangunan gedung pemerintahan, pabrik-pabrik, jalan.

Kebijakan Fiskal Di Indonesia.

Di negara Indonesia kebijakan pemerintahan ini di muat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), dalam hal ini diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang APBN. Dan dalam APBN ini merupakan gambaran dari kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memperoleh pendapatan dan pengeluaran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image