Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Jalin Sinergitas, Lapas Batu Kedatangan Danlanal Cilacap

Info Terkini | Saturday, 03 Dec 2022, 12:32 WIB

Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan mendapat kunjungan dari Danlanal Cilacap, Kolonel laut (PM) Sugeng Subagyo S.Sos bersama rombongan. Sabtu (3/12/2022)

Kedatangan Danlanal Cilacap, Kolonel laut (PM) Sugeng Subagyo S.Sos, sekaligus Ketua Cabang 3 Korcab V DJA, Ny. Sri Sugeng Subagyo bersama rombongan dari Yayasan Hang Tuah dengan anggota. Laksda TNI (Purn) Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.A.P (Ketua Umum), Laksma TNI (Purn) Nanang E.I, S.Sos., M.M., C.Fr.a., CRMP (Angg. Pengawas Pusat), Laksma TNI (Purn) Drs. Rosehan Chaidir., M.A.P (Angg. Pembina Bid. Umum), Eka Agustina, A.Md (Sekretaris), Kolonel Laut Purn Zaenal Abidin Irwan, S.H., M.H (Kabidbang), Kolonel Laut Purn Regeng Pramono, S.Kom, M.M (Kabiddik), dan Ketua Pengurus Cabang Surabaya beserta staff

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana. Bertempat di ruang kerja Kalapas, Danlanal Cilacap menyampaikan "Kedatangan kami bersama rombongan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara Lapas di Nusakambangan dan Lanal Cilacap, agar kerjasama terus terjalin dengan baik" ucap Sugeng Subagyo.

Sinergitas antara Lapas di Nusakambangan dan Lanal Cilacap sudah terjalin sejak lama. Dukungan dan Lanal Cilacap sangat penting untuk membantu pemantauan daerah perairan di sekeliling Pulau Nusakambangan.

Kedatangan rombongan Danlanal dan Yayasan Hang Tuah diakhiri foto bersama dan pemberian plakat.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#LapasBatuSAKTI

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image