
Karakteristik Sewa Menyewa yang Sesuai dengan Syariah Islam
Bisnis | 2021-12-11 14:01:48Pengertian
Apakah yang disebut sewa menyewa dalam islam? Bagimana hukum sewa menyewa dalam islam?

Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah. Al-ijarah menurut
bahasa berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (ganti) oleh sebab itu as-sawab
(pahala) dinamai ajru (upah). Menurut istilah, al-ijarah ialah menyerahkan
(memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan suatu ganti pembayaran.
Sehingga sewa menyewa atau ijarah bermakna akad pemindahan hak guna/manfaat
atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah),
tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Dasar Hukum
1. Al – Qur’an:
a. QS. Az-Zukhruf : 32
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan, sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagain mereka dapat mepergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat
Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”. (Q.S Az-Zukhruf : 32).
b. QS Al-Baqarah : 233
“Dan jika dan jika ingin anakmu disusukan orang lain, maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu
kerjakan.”(Q.S Al-Baqarah : 233).
2. As – Sunnah
“Dari Handhala bin Qais berkata: Saya bertanya kepada Rafi bin Khadij tentang
menyewakan bumi dengan emas dan perak, maka ia berkata: Tidak apa-apa, adalah
orang-orang di jaman Rasulullah saw menyewakan bumi dengan barang-barang
yang tumbuh di perjalanan air dan yang tumbuh di pangkal-pangkal selokan dan
dengan beberapa macam dari tumbuh-tumbuhan lalu binasa ini, selamat itu dan
selamat itu dan binasa yang itu, sedangkan orang yang tidak melakukan penyewaan
kecuali melakukan demikian, oleh karma itu kemudian dilarangnya, apapun sesuatu
yang dimaklumi dan ditanggung, maka tidak apa-apa”. (HR. Muslim)
Rukun Sewa Menyewa
1. Pelaku sewa menyewa yang meliputi mu’jir dan musta’jir. Dalam hal sewa
menyewa, mu’jir / lessor adalah orang yang menyewakan sesuatu,
sedangkan musta’jir / lessee adalah orang yang menyewa sesuatu. Syarat
mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh, barakal, cakap melakukan
tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
2. Objek akad meliputi manfaat aset / ma’jur dan pembayaran sewa atau
manfaat jasa dan pembayaran upah.
> Manfaat aset/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• bisa dinilai & dapat dilaksanakan dalam kontrak;
• tidak haram;
• dapat dialihkan secarah syariah;
• dikenali secara spesifik; dan
• jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.
3. Sewa dan Upah :
• jelas besarannya dan diketahui oleh pihak2 yang berakad;
• boleh dibayar dalam bentuk jasa dari jenis yang serupa dengan obyek akad; dan
• bersifat fleksibel
4. Ijab kabul / serah terima
Berakhirnya Akad Ijarah / Sewa menyewa
1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian
2. Periode akad belum selesai tapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
3. Terjadi kerusakan aset
4. Penyewa tidak dapat membayar sewa
5. Salah satu pihak meninggal & ahli waris tidak ingin meneruskan akad.
Jenis Akad Ijarah
Berdasar Exposure Draft PSAK 107, ada dua jenis akad ijarah yaitu
1. Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu
tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri.
2. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah ijarah dengan wa’ad (janji) dari
pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat
tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah dan penjualan.
Pelaksanaan penjualan dapat dilakukan melalui :
1. Sebelum akad berakhir
2. Setelah akad berakhir
3. Penjualan secara bertahap sesuai wa’ad/janji pemberi sewa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook