Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fery Adriansyah

Ekonomi Syariah: Manfaat Sertifikat dan Logo Halal Produk Olahan Modern

Ekonomi Syariah | Friday, 02 Dec 2022, 15:19 WIB

Sertifikat halal merupakan sebuah tanda bukti suatu pelaku usaha memiliki izin kegiatan usaha yang halal yang telah diterbitkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal sesuai dengan keputusan dari Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat halal ini menjadi acuan penting bagi umat muslim untuk mengonsumsi suatu produk olahan. Produk olahan tersebut termasuk dari bahan obat-obatan, kosmetik, makanan dan produk lainnya. Hal ini didasarkan dari semakin Tingginya tingkat kesadaran masyarakat muslim untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dari produk yang halal.

Adapun dalil atau perintah Allah yang mengharuskan umat muslim untuk mengkonsumsi makanan yang halal yaitu terdapat dalam surat al-baqarah ayat 168 yang berbunyi :

" Wahai manusia makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu"

Kemudian dalam surat al-baqarah ayat 173 Allah berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah"

Dengan demikian umat muslim diwajibkan langsung dari ayat Alquran dalam mengkonsumsi yang halal dan baik serta disebutkan pula apa saja yang diharamkan oleh Allah untuk dikonsumsi manusia. Adapun bagi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal maka dapat mengajukan permohonan kepada badan penyelenggara jaminan produk halal yang ada di wilayah setempat. Kemudian berikut manfaat dari adanya sertifikat dan logo halal:

1. Menjamin produk sebagai olahan yang halal

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dengan sertifikat halal maka sudah dipastikan olahan yang diproduksi telah terjamin oleh badan jaminan halal Indonesia. Produk yang dimaksud halal bukan hanya olahan makanan tetapi seluruh barang konsumsi seperti obat-obatan, kosmetik serta pakaian yang berasal dari bahan dasar bagian tubuh hewan seperti sepatu dan tas kulit. Hal tersebut dikarenakan kegiatan produksi baik dari tempat produksi, perolehan bahan baku, pengolahan produk hingga produk sudah jadi dan siap untuk dipasarkan telah diobservasi dan ditinjau oleh badan penjamin halal sehingga tidak akan ada kontaminasi barang haram dalam olahan tersebut.

2. Menjadi identitas pembeda olahan produk

Di masa modern saat ini banyak sekali olahan makanan yang dapat ditemukan di pasaran. Bahkan banyak juga olahan makanan luar negeri yang masuk ke Indonesia namun belum jelas kehalalan dari produk makanan tersebut. Oleh karena itu dengan adanya logo halal maka akan menjadi jembatan untuk memberikan informasi bahwa olahan tersebut sudah memiliki izin edar dan layak dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Namun logo halal tersebut harus sesuai dengan kriteria jaminan halal serta telah disetujui peredarannya oleh lembaga pengawas obat dan makanan Indonesia agar tidak salah untuk dipergunakan.

3. Mendapat kepercayaan dari konsumen

Manfaat utama bagi produsen adalah mendapat kepercayaan dari konsumen terhadap olahan produk mereka. Dengan demikian akan meningkatkan produk serta pendapatan hasil dari produk tersebut. Selain itu produk yang sudah memiliki kepercayaan dari konsumen akan mudah untuk dipasarkan dan diterima serta dikonsumsi oleh masyarakat secara luas.

4. Menjadikan Inspirasi Usaha halal bagi pelaku usaha lain

Dampak dari semakin banyaknya olahan produk makanan halal maka banyak pula orang yang ingin merintis usahanya dalam bisnis usaha yang halal. Bahkan juga menjadi rujukan terhadap suatu perusahaan yang telah berdiri untuk melakukan inovasi dengan melakukan sertifikasi halal terhadap produk mereka. Dengan semakin banyaknya olahan produk yang ada di pasaran maka akan mempermudah khususnya umat muslim untuk memperoleh atau mendapatkan produk halal serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi berbagai produk.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifikat dan logo hal-hal ini sangat bermanfaat bagi umat muslim karena dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi suatu produk olahan. Adapun manfaat dari sertifikat dan logo halal ini adalah menjamin produk sebagai olahan yang halal, menjadi identitas pembeda olahan produk dengan yang lainnya, mendapat kepercayaan dari konsumen dan juga dapat menjadikan Inspirasi usaha halal bagi pelaku usaha lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image