Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lameta Palembang

Percepatan Pemanfaatan Data Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Info Terkini | Wednesday, 30 Nov 2022, 09:58 WIB

Percepatan Pemanfaatan Data Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Di Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel.

Palembang / Humas Lameta - Dalam rangka percepatan pemanfaatan data Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) melalui implementasi sertifikat elektronik pada Aplikasi SDP, Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel ikuti Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI serta pendampingan teknis SDP secara langsung oleh Direktorat TI dan Kerja Sama.

Bimbingan Teknis dan Monev tersebut digelar pada Selasa tanggal 29 November 2022 secara terpisah di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diikuti beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumsel dan bimbingan langsung ke UPT Pemasyarakatan wilayah Palembang.

Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI ini bertujuan sebagai sarana edukasi kepada operator SDP terkait pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum. Data dari masing-masing institusi penegak hukum tersebut pada prosesnya akan diinput pada jaringan Pusat Pertukaran Data (Puskarda) terlebih dahulu sebelum dapat diakses kembali oleh masing-masing institusi penegak hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image