Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rudenim Semarang

Penguatan Peran Pengawasan Internal Inspektorat Jenderal dalam Internalisasi Core Value Berakhlak

Info Terkini | Wednesday, 30 Nov 2022, 08:02 WIB
#kemenkumham_jateng#kemenkumham#ditjenImigrasi#imigrasi#KemenpanRB#rudenim#rudenimsemarang#imigrasisemarang#KAMIBISA" />
(03/11/2022) Pada pagi hari ini Rumah Detensi Imigrasi Semarang mengikuti kegiatan Penguatan Peran Pengawasan Internal lnspektorat Jenderal dalam Internalisasi Core Value Berakhlak untuk Menjaga Keagungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022. Penguatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari jadi Inspektorat Jenderal yang ke 56 ini diikuti oleh Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan yang mewakili Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang secara virtual zoom. Kegiatan diawali dengan sambutan dan laporan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Ir. Razilu. Dalam sambutannya beliau yang mengajak kepada seluruh ASN Kemenkumham untuk terus bersinergi mewujudkan Kemenkumham bermartabat melalui aktualisasi Core Value BerAKHLAK. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sejarah Itjen serta pemutaran video kinerja Itjen dan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan berupa satuan kerja terbaik TL Temuan BPK, satuan kerja terbaik TL Temuan Itjen, 56 satker WBK/WBBM serta pengelolaan terbaik WBS. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dalam kesempatan ini turut pula memberikan sambutan. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan peran penting Inspektorat Jenderal dalam mengawal kinerja sebuah organisasi, termasuk bagi Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga menjadi Center of Excellence. #kemenkumham_jateng#kemenkumham#ditjenImigrasi#imigrasi#KemenpanRB#rudenim#rudenimsemarang#imigrasisemarang#KAMIBISA

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image