Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faiza Nafis

Industri Halal Indonesia

Kuliner | 2022-11-29 16:25:24

Industri halal telah menjadi bagian dari bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan. Bukan hanya negara-negara Islam yang peduli akan produk halal, negara-negara “sekuler” dan minoritas muslim pun menjadikan isu halal ini sebagai competitive advantage. Satu negara dengan negara lainnya bersaing untuk dapat meningkatkan produk halal dinegaranya masing-masing. Jepang merupakan negara yang sangat berambisi untuk bisa menjadi role model dengan membangun fasilitas untuk mengembangkan industri produk halal.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang berusaha keras meningkatkan produk makanan halal (halal food) untuk bisa menduduki nomor satu dunia, karena kini negara kita sedang berada diposisi kedua dunia untuk produk makanan halal berdasarkan State of Global Islamic Economy (SGIE) yang dirilis 31 Maret 2022. Pada saat ini Indonesia masih tertinggal oleh Malaysia yang berada diposisi pertama dalam peringkat produk makanan halal dunia.

Kini yang terdafatar dalam SGIE pada tahun 2022, bahwa Indonesia juga menduduki peringkat ke-4 dunia dalam hal pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan sehat. Artinya, negara kita masih berhasil mempertahankan peringkat dari tahun sebelumnya. Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab berada diatas Indonesia. Pemeringkatan ini mencakup keuangan syariah, makanan atau minuman halal, model busana, farmasi dan kosmetik, wisata ramah muslim, media dan rekreasi.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bapak Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa “Ini adalah kabar baik yang semakin menghidupkan semangat dan komitmen kita bersama. Satu tahap lagi upaya kita untuk memenangkan produk makanan halal kita sebagai yang nomor satu dunia. Kita menuju nomor satu dunia.”

Adapun beberapa hal yang perlu menjad fokus utama pemerintah Indonesia untuk memajukan industri produk halal ini dengan memperhatikan aspek Pemasaran halal, Religiusitas, dan Setifikasi halal untuk meningkatkan industri produk halal di Indonesia, sebagai berikut:

a. Pemasaran halal

Pemasaran halal adalah pengembangan konsep pemasaran konfensional dengan menambahkan aspek hukum Islam (syariat) dalam keseluruhan proses pemasaran untuk menambah nilai bagi konsumen. Jadi, pemasaran halal ini dapat diartikan sebagai proses sosial dari konsumen untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan sesuai dengan hukum Islam.

b. Religiusitas

Umat Islam di Indonesia yang dapat mempengaruhi tingkah laku pribadi terhadap ketuhanan yang berpengaruh pada komunikasi sosial dan juga keputusannya untuk dapat mengkonsumsi produk atau layanan yang halal.

c. Sertifikasi halal

Hal ini sangat penting karena dapat menjadi jaminan bagi umat Islam dalam mempengaruhi konsumen untuk menggunakan produk atau layanan yang halal. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menciptakan hal tersebut untuk dapat memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia.

Dengan hal ini pemerintah seharusnya dapat menekankan pada aspek tersebut, sehingga kita dapat terus berkembang dan maju agar terciptanya industri halal yang baik di Indonesia untuk berbagai sektor industri yang sedang berkembang.

Jadi mari bersama-sama kita bangun industri halal Indonesia menjadi lebik baik lagi dan bisa bersaing dengan negara lainnya. Semoga ini bukan hanya sekedar harapan dan mimpi belaka, saya pribadi turut ikut serta membangun industri halal Indonesia semakin terdepan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image