Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Iran Melalui Bandara Soekarno Hatta

Info Terkini | Sunday, 27 Nov 2022, 19:19 WIB
Dokumentasi Kanim Cilacap

Banten - Imigrasi Cilacap melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Iran bernama Naser Mohammada Niyat pada Minggu (27/11/2022). Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan Cilacap.

WNA tersebut dipidana atas pelanggaran mengedarkan narkotika dan dikenai pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019. WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan pada tanggal 15 November 2021. Setelah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan Cilacap, selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses deportasi.

Naser meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten menuju negaranya Iran. Pendeportasian ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Rio Andrireza.

Sebelum melakukan pendeportasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Islam Iran guna memastikan Naser mendapatkan dokumen perjalanan guna kelancaran proses kepulangan ke negaranya.

Setelah melengkapi seluruh administrasi, pada tanggal 27 November 2022 WNA tersebut di Deportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Qatar Airways QR959.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan bahwa tim inteldakim telah melakukan proses pendeportasian WNA Iran melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Naser merupakan WNA asal Iran yang telah selesai menjalani hukuman pidana di Nusakambangan Cilacap pada 15 November 2022. Selanjutnya Kantor Imigrasi Cilacap melakukan serah terima terhadap Naser untuk dilakukan pendeportasian, dan pada Hari Minggu ini WNA tersebut sudah kami deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta”, Ujar Yoga.

Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image