Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Markus Tampubolon

Peraturan Bupati Sukamara No.26 Tahun 2016 Sebagai Standar Penanggulangan Kebakaran

Pendidikan dan Literasi | Friday, 18 Nov 2022, 10:54 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan terjadi kebakaran di lahan seluas 7,5 hektare di Kecamatan Sukamara, Desa Natai Sedawak, Wilayah Administratif Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (18/08/2022). . . Wakil Direktur Pusat Informasi, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB. Kepala Desa Abdul Muhari mengatakan, kebakaran diduga disebabkan oleh lahan gambut yang mudah terbakar pada cuaca kering.

Kebakaran di Kecamatan Sukamara, Desa Natai Sedawak Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis, (18/8/2022).

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB melaporkan hingga Kamis (18/08/2022) pukul 17.30 WIB telah dilakukan pembukaan lahan seluas 4 hektare. “BPBD juga mengerahkan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari kantor pos induk untuk mempercepat pembersihan titik api,” kata Abdul dalam siaran pers tertulis.

Pekerjaan pemadaman masih berlangsung. BPBD Kabupaten Sukamara bersama TNI/Polri, Manggala Agni, Kesatuan Kehutanan Produksi (KPHP) Sukamara-Lamandau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Orangutan Foundation United Kingdom (DE United Kingdom Indonesia) dan Fire Care Society (MPA). Belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Sementara itu, BNPB Inarisk Kabupaten Sukamara memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi dan terdapat lima kecamatan di Kabupaten Sukamara yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Sesuai peraturan bupati sukamara No. 26 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten Sukamara dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di kabupaten Sukamara yang disebutkan pada pasal 1 ayat 6 dan 7, yang berbunyi :

Pasal 1 ayat 6

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Pasal 1 ayat 7

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat serta pemadaman kebakaran.

Disebutkan pada pasal 7 dalam penyelenggaraan fungsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 6, Polisi Pamong Praja berwenang:

a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

b. Penindakan warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. Penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan

d. Penindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

e. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan

f. penyelenggaraan urusan ketatausahaan Kantor

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional Satuan, menegakkan peraturan daerah dan Peraturan bupati secara terpadu, mengendalikan, membina personil, memberikan pelayanan teknis di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baiknya pemerinah daerah (pemda) dan masyarakat melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan bersama dinas-dinas terkait untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya kekeringan serta potensi kebakaran hutan dan lahan. Kesiapsiagaan juga harus dilakukan melalui pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran.

Oleh : Markus Marselino Tampubolon

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image