Calon Asesor Lapas Pemuda Plantungan Ikuti Supervisi dari PK Bapas Semarang
Info Terkini | 2022-11-18 10:42:45Plantungan, INFO PAS – Dua calon asesor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan yang telah lulus ujian awal mendapatkan pendampingan langsung dari Supervisor Asesor Pembiming Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Rabu (16/11).
Seleksi calon Asesor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dalam beberapa tahapan dari tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan 11 November 2022.
Kegitan pendampingan dan pembekalan sebagai calon asesor oleh Supervisor Balai Pemasyarakatan Semarang dilaksanakan bertempat di ruang Seksi Binadik & Giatja mulai pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Bastar, S.H. serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Hariyawan Edy Hanum, S.H.
Adapun Pembimbingan dan pelatihan terkait tugas pokok dan sistem kerja seorang asesor ini dimentori langsung oleh PK Madya Bapas Semarang, Falikha Andriani Zubaidi. Selanjutnya calon Asesor mempraktikkan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana.
Besar harapan kepada para calon asesor dapat mengikuti seleksi dan kegiatan dengan baik sehingga dapat lulus dan melaksanakan asesmen penilaian penurunan tingkat risiko bagi Warga Binaan Lapas Pemuda Plantungan yang berguna sebagai dasar pengusulan Remisi dan Layanan Integrasi seperti asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Tim Humas Lapas Pemuda Plantungan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.