Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sartika Nauli Rambe

Kemarau Langganan Karhutla

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 17 Nov 2022, 22:53 WIB
Indonesia memiliki kawasan hutan yang cukup banyak pada seluruh wilayahnya. Hutan yang merupakan Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Wilayah Indonesia juga mengalami dua musim yaitu musim hujan dan kemarau. Dengan demikian membuat wilayah Indonesia rentan sekali terjadi kebakaran hutan pada setiap musim kemarau. Jika musim kemarau sudah di depan mata maka sebaiknya pemerintah melakukan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi awas dalam menyiapkan segala sesuatunya dengan baik dalam upaya pencegahan sedini mungkin. Karena dapat dilihat beberapa tahun terakhir, Indonesia sering mengalami kebakaran hutan lantaran beberapa faktor yang ada, mulai dari faktor buatan atau dari manusianya sendiri hingga faktor alam. Faktor alam ini sendiri yang menyebabkan kebakaran hutan memang tidak bisa dihindarkan dan tidak ada yang bisa disalahkan siapapun dalam hal ini. Akan tetapi, untuk faktor dari tindakan manusia perlu untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi sebab pada musim kemarau tiba mereka membakar hutan dengan seenaknya guna untuk membuka lahan dengan cepat, hal memang sebuah keresahan tersendiri dimana manusia banyak yang kini kehilangan kesadaran dan akal sampai-sampai bisa melakukan suatu perbuatan yang bisa merugikan banyak orang termasuk dirinya sendiri, khususnya merugikan lingkungan hidup. Sedangkan hutan sendiri adalah paru-paru dunia yang manusia sendiri benar-benar tidak bisa hidup tanpa hutan tersebut,termasuk sejenis habitat yang di dalamnya banyak spesies atau makhluk hidup lainnya yang bergantung. Yang mengesalkan banyak pihak terlibat dalam kebakaran hutan ini tidak jera dengan hukuman yang diberikan dan kejadian ini terus saja terjadi. Padahal sudah sangat jelas di jelaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”):"Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image