
Kakanwil Kemenkumham Jateng Apresiasi Beroperasionalnya Klinik Pemasyarakatan Nusakambangan
Info Terkini | 2022-11-14 13:52:52Cilacap - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah menyempatkan untuk mengunjungi Klinik Pemasyarakatan Nusakambangan disela-sela kunjungan untuk menghadiri sertijab di Karanganyar. Senin (14/11/2022)

Selepasnya mengikuti kegiatan serah terima jabatan Kalapas Pasir Putih dan Kalapas Karanganyar, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahrudin beserta Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, para Kepala UPT se-Cilacap dan Nusakambangan, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah dan UPT se-Cilacap dan Nusakambangan melakukaan kunjungan ke Klinik Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kalapas Batu Selaku Koordinator Wilayah Nusakambangan dan penanggung jawab klinik pemasyarakatan ini, I Putu Murdiana turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Jateng meninjau klinik pemasyarakatan
Sesampainya di klinik A Yuspahrudin menyampaikan apresiasinya atas beroperasionalnya klinik pemasyarakatan tersebut. "Saya ucapkan terimakasih dan apresiasinya atas beroperasional klinik pemasyarakatan nusakambangan ini." Ucap A Yuspahrudin"
Klinik ini sudah dilengkapi alat-alat penunjang yang mendukung operasionalnya klinik ini, saya harap fasilitas ini dapat dirawat agar terus memberikan manfaatnya kepada petugas, penduduk, ataupun kepada WBP" Sambung A YuspahrudinTerbukti hadirnya klinik ini yang berlokasi di depan rumah dinas Lapas Batu sangat memberikan manfaat berupa pertolongan bagi masyarakat sekitar, seperti pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja dan petugas yang bekerja.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.