Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rais Rabbani

Maraknya Kasus Pembunuhan Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum di Indonesia

Eduaksi | Friday, 10 Dec 2021, 02:41 WIB
Sumber : Merdeka.com

Di Indonesia terdapat beberapa tindak kriminal yang dapat sangat menggangu ketenangan masyarakat seperti, pencurian, penculikan anak, pelecehan seksual, bahkan tindak kriminal yaitu pembunuhan. Banyak sekali faktor yang dapat memicu tindak kriminal pembunuhan ini seperti, masalah ekonomi, dendam, masalah pribadi dan lain-lain.

Hal ini membuat keresahan masyarakat lebih tinggi lagi karena keberadaan di luar rumah maupun di dalam rumah membuat masyarakat harus selalu berwaspada kapan pun dan di mana pun. Namun, terjadinya pembunuhan tidak hanya disebabkan karena masalah ekonomi, ataupun dendam semata.

Tapi masalah mental seseorang juga dapat memicu adanya kasus pembunuhan salah satu nya kasus Issabela Guzman. Dia membunuh ibu kandung nya sendiri dengan sengaja yaitu menikam nya sebanyak 79 kali di area wajah dan leher. Meskipun begitu, Issabela Guzman dibebaskan oleh Pengadilan, karena Issabela Guzman mengidap penyakit mental yaitu paranoid schizophrenia.

Gangguan yang dialami dari seseorang yang mengalami penyakit ini yaitu sering berkhayal dan berhalusinasi Maraknya kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2012-2014 di Indonesia tidak kurang dari 1000 kasus, hal ini tercatat dalam Badan Pusat Statistik.

Untuk pelaku yang terjerat kasus pembunuhan biasa yang tidak di rencanakan dan tidak terkait dengan tindak pidana lain dalam hukum negara akan terkena pasal 338 KUHP yaitu menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan untuk hukuman atas pembunuhan diikuti tindak pidana yang lain maka pelaku akan terkena pasal 339 KUHP yaitu dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau hukam penjara paling lama selama 20 tahun.

Kemudian untuk pembunuhan berencana tercantum dalam pasal 340 KUHP yaitu dengan ancaman maksimal meneria hukuman mati. Dalam Islam sendiri untuk kasus pembunuhan sudah diatur sedemikian rinci. Pertama untuk kasus pembunuhan yang sengaja dilakukan atau disebut a'mdun, dalil nya ada pada Qs. Al Baqarah:178 "Diwajibkan atas kamu qisash dalam sebuah pembunuhan". Pelaku pembunuhan secara sengaja haruslah menerima hukuman mati dan membayar denda terhadap keluarga korban, namun jika keluaraga korban memaafkan maka pelaku hanya wajib membayar denda saja atas perbuatan yang telah dilakukan. Kemudian hukuman untuk pembunuhan tidak sengaja atau khatha', misalnya seperti sesorang yang sedang berkendara lalu tidak sengaja menabrak orang lain hingga tewas, maka diwajibkan atasnya membayar denda.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image