Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

7 Jenis Perizinan Harus Dipahami Developer

Eduaksi | Thursday, 09 Dec 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: dok.pribadi)

JAKARTA - Pengetahuan ini sangat cocok bagi calon pengembang baru yang ingin berkecimpung di bisnis properti. Diantaranya, harus memahami 7 jenis perizinan sebelum mulai membangun hunian yang bakal dipasarkan sebagai proyek perdananya.

Kendati aturan perizinan perumahan dimasing-masing daerah memiliki prosedur yang sedikit berbeda, tapi tak ada salahnya menggali informasi dan saran dari dinas terkait diwilayah tersebut. Nah, seperti apa tahapan perizinannya? Yuk simak ulasannya sebagai berikut;

1. IZIN PRINSIP

Izin ini dikeluarkan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Izin prinsip berisi persetujuan prisip bahwa lokasi yang kamu ajukan disetujui atau diberi izin untuk dibuat bangunan atau perumahan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sebelum mendapatkan izin ini, kamu wajib menyampaikan proposal kemudian diuji oleh BAPPEDA dalam siding, komisi terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lurah, camat serta tokoh masyarakat seringkali diundang untuk menghadiri sidang.

2. IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT)

IPT (Izin Pemanfaatan Tanah) merupakan syarat lain yang harus kamu urus. Syarat IPT terdapat dalam izin prinsip. IPT atau di daerah seringkali disebut IPPT (Izin Perubahan Tanah/Izin Perubahaan pemanfaatan Tanah) dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). IPT juga memuat penggunaan tanah dari pekarangan menjadi perumahan.

3. IZIN SITE PLAN

Izin site plan atau pengesahan site plan adalah syarat yang harus dilampirkan dalam izin prinsip. Diterbitkan oleh Dinas Kimpaswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah). Site plan yang telah kamu rancang dalam suatu perencanaan lahan wajib disahkan oleh lembaga terkait.

Kimpaswil akan memeriksa apakah susunan atau komposisi lahan yang ditujukan untuk kepentingan komersial dengan lahan fasilitas umum sudah sesaui ketentuan. Apabila sudah, maka pengesaha site plan tidak akan terkendala masalah.

4. IZIN PELL BANJIR

Izin ini dikeluarkan Oleh Dinas Kimpraswil.Terkait dengan rekomendasi ketinggian kawasan dari titik tertinggi banjir rata-rata di daerah tersebut. Tujuannya agar lokasi yang akan dibangun perumahan bebas banjir.

5. IZIN PENGERINGAN

Jika lokasi kamu bersertifikat sawah, maka wajib mengurus izin pengeringan. Meskipun fisik sawah sudah beruapa perkarangan.Izin ini diterbitkan oleh dinas pertanian setempat.

6. IZIN KETINGGIAN BANGUNAN

Jika properti yang hendak kamu bangun berdekatan dengan landasan udara pesawat terbang (bandara), wajib untuk mengurus izin tambahan ini. Izin ini dikeluarkan oleh pengelola bandara setempat.

Terdapat batas ketinggian bangunan untuk radius tertentu di kawasan seputaran bandara. Bahkan, apabila lokasi merupakan daerah yang merupakan jalur lurus turunya pesawat, akan mengurus dan mendapatkan izin ini.

7. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Antrian perizinan yang kelihatan panjang akan berujung pada turunya IMB.Terdapat 2 macam IMB yakni, IMB induk dan IMB pecah. Prinsip dasar IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.

IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bahkan kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image