Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mayang lestari

Potret Pembalajaran di MAN Purwakarta

Edukasi | Tuesday, 08 Nov 2022, 11:28 WIB
Proses wawancara bersama Bapak Wahyudin, M. Pd selaku Wakil Kurikulum MAN Purwakarta

Sekilas Sejarah MAN di Purwakarta

Purwakarta memiliki banyak sekolah baik dari Negeri maupun Swasta. Salah satu sekolah Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama adalah MAN Purwakarta. Sekolah tersebut juga menjadi satu-satunya sekolah Madrasah Aliyah Negeri yang ada di Purwakarta.

Sebelum Madrasah Aliyah Negeri Purwakarta, berdiri terlebih dahulu PGAA (PGA 6 tahun), yang didirikan pada tahun 1968 oleh BPH 5 Kabupaten Purwakarta, yaitu Bapak H. Endang Iskandar CS (status PNS P dan K) yang diresmikan di gedung bioskop Priangan pada bulan Februari 1968 dengan jumlah siswa 80 orang dan sebagai kepala Madrasah yang saat itu ditunjuk adalah bapak Sayuti Sirajudin, BA. Saat itu lokasi pembelajaran ada di SDN Ahmad Yani 1, tepatnya sekarang SDN 1 cipaisan dan dirumah bapak H. Sulaeman.

Pada tahun 1970 PGAA pindah ke Asrama Polisi (ASPOL) tepatnya di balai kelurahan Cipaisan. Di ASPOL merupakan tanah yang dibangun madrasah diniyah itu milik seorang tokoh di kaum purwakarta. hanya karena waktu itu didirikan sekolah teknik negeri (STN) yang sekarang menjadi SMPN 7, Madrasah itu digunakan sementara. setelah STN mempunyai bangunan sendiri, madrasah ini digunakan ASPOL (POLANTAS)

Pada tahun 1970 karena PGAA tidak mempunyai tempat belajar, setelah melalui proses permohonan kepada kepala polisi Purwakarta (POLRES) polisi bersedia pindah. PGAA ini berdirinya hanya 6 tahun angkatan (lulusan), yaitu angkatan 1973-1979. karena lahirnya keputusan menteri agama (KMA) no. 40 tahun 1979 seluruh PGA Swasta dihapus, dan PGA Negeri hanya ada pada satu wilayah keresidenan. Untuk karesidenan purwakarta bertempat di kecamatan Cilamaya kabupaten Karawang, sebagai pengganti PGA Swasta Purwakarta.

Tahapan penamaan MAN

1. Madrasah Tsanawiyah Negeri Purwakarta (SLTP)

2. Madrasah Aliyah Swasta Purwakarta (SLTA) tahun 1983

yang sekarang menjadi MAN berdasarkan SK Menag No. 244 tahun 1993 tanggal 25 Oktober 1993 yang beralamatkan di Jl. Veteran No. 299 Kelurahan Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta.

Adapun visi dan misi yang dimiliki oleh MAN Purwakarta adalah sebagai berikut:

Visi:

“Terwujudnya Peserta Didik yang Cerdas, Kompetitif, dan Berakhlak Mulia”.

Misi:

1. Menyelenggarakan pembelajaran yang efektif secara aktif dan kreatif dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).

2. Menyelenggarakan proses pendidikan yang mengarah pada tumbuh kembang potensi diri peserta didik sesuai bakat dan minat yang mengarah pada pencapaian akhlak mulia.

3. Menyediakan layanan pendidikan yang profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.

4. Mengembangkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tupoksi kinerja.

5. Mengembangkan madrasah melalui kerja sama dengan pihak lain yang kompeten. Kurikulum di MAN Purwakarts

Kurikulum di MAN Purwakarta

Penerapan kurikulum di MAN Purwakarta saat ini menerapkan 2 kurikulum yaitu kurikulum merdeka untuk kelas 10 dan kurikulum 2013 untuk kelas 11 dan 12. Kurikulum merdeka mulai di berlakukan pada Juni 2022 dimana pembelajarannya dirancang pada satu dokumen yaitu KTSP. KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Kurikulum yang berlaku di MAN Purwakarta pada tahun ajaran 2022/2023 yaitu IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) untuk Fase E (kelas 10) dan Kurikulum 2013 untuk kelas 11 dan 12. Dengan adanya kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka terdapat sebuah perbedaan dalam perangkat pembelajaran. Seperti yang dikatakan oleh bapak wakil kurikulum " Perangkat perencanaan dan pembelajaran pada K-13 di MAN Purwakarta mengacu pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Pada Kurikulum Merdeka di Kementerian Agama menggunakan KMA 347 tahun 2021, dengan project 7 tema dan ditambah 4 tema yaitu Rahmatan lil’alamiin. Sekolah minimal mengambil project 3 dalam 1 tahun".

Dalam penerapan kurikulum merdeka memiliki beberapa kendala diantaranya. Kelemahan yang dihadapi oleh para guru salah satunya adalah sosialisasi dan persiapan dari para Pendidiknya, terutama dari Kementerian Agama yang mengalami sedikit keterlambatan kerena berpacu pada Kemendikbud. Di Kementerian Pendidikan Kurikulum Merdeka telah disosialissikan secara serempak dan menyeluruh, namun untuk di Kementerian Agama masih terlambat untuk sosialisasi, diklat, dll. Dengan adanya beberapa kendala tersebut mengakibatkan para gruru di MAN Purwakarta lebih tertantang dalam mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka. Sebuah hambatan yang lain akan diketahui setelah metode pembelajaran selesai di implementasikan.

Dalam penerapan kurikulum pembelajaran tentu saja MAN mempunyai acuan penilaian yang digunakan untuk mengukur dan mengetahui perkembangan kompetensi setiap siswanya. Acuan penilaian tersebut yaitu penilaian pada K-13 menggunakan standar proses seperti Ulangan Harian, UAS dan PAS bagi kelas 12. Ujian Madrasah dan Ujian Sekolah menjadi sebuah syarat kelulusan. Dan pada penilaian Kurikulum Merdeka meliputi harian tatap muka yaitu Kompetensi Kognitif, Afektif dan Psikomotorik terdapat juga Penilaian Project berdasarkan kelompok belajar. Dalam project ini ada tim teaching yang di dalamnya terdapat 4 guru pada setiap kelas.

Sekolah Penggerak di MAN Penggerak di MAN Purwakarta

Terlepas dari tentang bagaimana penerapan kurikulum di MAN Purwakarta, kami juga meneliti bagaimana program Sekolah Penggerak berjalan disana. Dan data yang kami dapat dikatakan bahwa memang ada beberapa sekolah yang bernaung pada Kemendikbud telah menjadi sekolah penggerak. Namun, hal ini berbeda dengan MAN yang bernaung di Kementerian Agama. Seperti yang dijelaskan oleh Bapak Wahyudin, M. Pd

“Sekolah penggerak yang ada di MAN Purwakarta merupakan salah satu bentuk ketimpangan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Dalam Kemenag ada fasilitator daerah untuk Kabupaten, fasilitator Provinsi untuk Provinsi dan Instruktur Nasional untuk tingkat Nasional inilah yang bertugas mendemonstrasikan program-program khususnya di bawah Kemenag tugasnya seperti guru penggerak.”

Pengimplementasian menggunakan kurikulum merdeka dan kurikulum 2013 di MAN

Pada Kurikulum 2013 terdapat jurusan-jurusan seperti IPA, IPS dan Agama. Belajar disesuaikan dengan penjurusannya masing – masing. Total mata pelajaran 19. Peran guru sebagai Fasilitator. Media Pembelajaran menggunakan buku sesuai dengan Kurikulum 2013.

Pada Kurikulum Merdeka yang diterapkan di kelas 10 belum terdapat jurusan.

Total mata pelajaran terdapat 21. Setiap siswa diarahkan untuk mencari materi sendiri dan mempresentasikan, dituntut untuk lebih interaktif. Peran guru sebagai fasilitator yaitu menjelaskan inti materi kemudian siswa akan diarahkan untuk mencari hal khusus untuk didiskusikan dengan kelompok. Proses pembelajaran yang dilakukan salah satunya yaitu Sistem Project. Untuk media pembelajarannya lebih sering menggunakan hp, bahan ajar Kurikulum Merdeka menggunakan buku kurikulum 2013, namun materinya di samakan dengan kurkulum merdeka.

Adapun tanggapan dari burhan yang merupakan anak kelas X di MAN Purwakarta tentang proses pebelajaran yang berlangsung di kelasnya.

“Salah satunya yaitu dibuat kelompok. Untuk kelompoknya disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang ada dikelas. Pembelajaran di mulai pada jam 07.00-12.40, dilanjut dengan project Pancasila mengenai karya tulis ilmiah selama 1-½ jam. Karya tulis ilmiah terdiri dari 3 tema Saintek, Soshum dan Agama. Untuk judul disesuaikan dengan tema yang telah dipilih masing – masing kelompok. Contohnya ada 1 kelompok yang permasalahan nya cenderung ke agama maka judul dalam kelompok itu tentang agama. Dan ada salah satu contoh project pertama tema mengenai "Diskriminasi di lingkungan Sekolah", Fenomen seperti dalam satu kelas ada circle akhir dari ini berupa drama. Pengerjaan project biasanya 10 pertemuan/waktu”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image