Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Temanggung

Kepala Rutan Temanggung Dilantik Menjadi Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN)

Info Terkini | Monday, 07 Nov 2022, 15:12 WIB

SEMARANG_INFOPAS – Dalam rangka pengambilan sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kepala Rutan Temanggung bersama 26 Anggota MPDN yang lain dan 4 (empat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diambil sumpahnya hari ini, Senin (07/11). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin memimpin prosesi acara sekaligus mengambil sumpah jabatan tersebut.

MPDN yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini nantinya akan bertugas di wilayah Kedu Utara, Kota/Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kota Salatiga. Sementara itu bagi PPNS diberi mandat pada instansi Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kegiatan digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang S., Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F., dan Pejabat Administrator sebagai saksi.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan kepada seluruh peserta pelantikan agar meningkatkan profesionalitas dengan cara menambah pengetahuan. Terlebih bagi PPNS sebagai pengemban mandatpenyidik dari PNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup undang-undang sebagai dasar hukumnya. “Bapak Ibu sekalian keterampilan yang sudah dilantik untuk menjadi PPNS harus terus diasah pengetahuannya. Jangan sampai keliru melakukan sesuatu karena perubahan peraturan itu cepat sekali,” pesan Yuspahruddin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image