Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fandi Syah

Kementerian Hukum dan HAM Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Penulis

Info Terkini | 2021-12-09 13:20:26

Kementerian Hukum dan HAM Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Penulis

melalui Permen Royalti Buku

Jakarta - Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari buku. Hal ini karena

sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik

oleh negara.

Sumber gambar Kemenkuham RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun peraturan

Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait bidang buku untuk

penjelasan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang

nomor 28 tahun 2014.

“Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga

manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang

dilakukan,” tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen

Kolektif, Agung Damarsasongko saat diwawancarai pada Rabu, 8 Desember 2021.

Agung menambahkan bahwa Permenkumham ini juga akan mengatur terkait

kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang

hak cipta pada pasal 44 menyebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan

penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan tidak merugikan kepentingan

yang wajar dari pencipta.

“Banyak orang salah melihat pasal ini, banyak orang menduplikasi atau ataupun

menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu,

ada hal-hal yang harus diatur ketika dia harus menggandakan lebih dari satu buku,” tutur

Agung Damarsasongko.

Lanjutnya, menurut Agung ada hal-hal yang harus diatur ketika harus menggandakan

lebih dari satu buku, maka ada royalti yang harus dimulai. Dalam hal penarikan

maupun pendistribus

Soal karya tulis dalam bentuk digital, baik itu e-book, blog, ataupun aplikasi, Agung

mengatakan bahwa akan ada aturan yang juga terkait dengan hal-hal yang sedang dibahas. Sebagai

aturan baru, sudah selayaknya Permenkumham ini mengikuti perkembangan teknologi.

Namun mengumpulkan dan pendistribusian royalti bidang buku ini tentu tidak akan

berarti banyak tanpa kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta.

Permenkumham tidak dapat memastikan penulis menjadi lebih sejahtera jika semua

pihak tidak mengambil peran dalam mengampanyekan pembayaran royalti.

“Memberikan kesadaran terlebih dahulu kepada penulis pentingnya bergabung dengan

LMK, mendukung semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak

dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,” ujar Agung

Damarsasongko.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra

Darusman sebagai KI yang ditemui saat pembahasan rancangan

Permenkumham tentang bidang royalti buku pada 18 November 2021 lalu menyambut

baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan buku royalti ini.

Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada

sebelumnya.

“Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk

aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai hal

dan ketiga,” ujar Candra Darusman.

Selaras dengan itu, di kesempatan yang sama Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta

Indonesia, Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait

buku royalti ini karena DJKI sudah mengembangkan ide untuk penulis dan

penerbit.

“Saya berharap mudah - mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan

penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.

Peraturan yang memadai, tidak menghargai dan mengakui eksistensi para

pembuat dan kreator, tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka.

Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya

karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan

unggul.

Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis

ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan

terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak

moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan

oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat

ekonomi dari penggunaan karya cipta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image