Kementerian Hukum dan HAM Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Penulis
Info Terkini | 2021-12-09 13:20:26Kementerian Hukum dan HAM Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Penulis
melalui Permen Royalti Buku
Jakarta - Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari buku. Hal ini karena
sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik
oleh negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun peraturan
Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait bidang buku untuk
penjelasan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang
nomor 28 tahun 2014.
“Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga
manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang
dilakukan,” tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen
Kolektif, Agung Damarsasongko saat diwawancarai pada Rabu, 8 Desember 2021.
Agung menambahkan bahwa Permenkumham ini juga akan mengatur terkait
kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang
hak cipta pada pasal 44 menyebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan
penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta.
“Banyak orang salah melihat pasal ini, banyak orang menduplikasi atau ataupun
menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu,
ada hal-hal yang harus diatur ketika dia harus menggandakan lebih dari satu buku,” tutur
Agung Damarsasongko.
Lanjutnya, menurut Agung ada hal-hal yang harus diatur ketika harus menggandakan
lebih dari satu buku, maka ada royalti yang harus dimulai. Dalam hal penarikan
maupun pendistribus
Soal karya tulis dalam bentuk digital, baik itu e-book, blog, ataupun aplikasi, Agung
mengatakan bahwa akan ada aturan yang juga terkait dengan hal-hal yang sedang dibahas. Sebagai
aturan baru, sudah selayaknya Permenkumham ini mengikuti perkembangan teknologi.
Namun mengumpulkan dan pendistribusian royalti bidang buku ini tentu tidak akan
berarti banyak tanpa kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta.
Permenkumham tidak dapat memastikan penulis menjadi lebih sejahtera jika semua
pihak tidak mengambil peran dalam mengampanyekan pembayaran royalti.
“Memberikan kesadaran terlebih dahulu kepada penulis pentingnya bergabung dengan
LMK, mendukung semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak
dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,” ujar Agung
Damarsasongko.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra
Darusman sebagai KI yang ditemui saat pembahasan rancangan
Permenkumham tentang bidang royalti buku pada 18 November 2021 lalu menyambut
baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan buku royalti ini.
Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada
sebelumnya.
“Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk
aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai hal
dan ketiga,” ujar Candra Darusman.
Selaras dengan itu, di kesempatan yang sama Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta
Indonesia, Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait
buku royalti ini karena DJKI sudah mengembangkan ide untuk penulis dan
penerbit.
“Saya berharap mudah - mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan
penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.
Peraturan yang memadai, tidak menghargai dan mengakui eksistensi para
pembuat dan kreator, tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka.
Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya
karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan
unggul.
Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis
ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan
terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak
moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan
oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi dari penggunaan karya cipta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.