RKUHP Melindungi Umat Beragama
Info Terkini | 2022-11-02 04:31:29Oleh : Saiful Anwar )*
Pemerintah mengakui 6 keyakinan yang ada di Indonesia dan tiap umat dilindungi kebebasannya dalam menjalankan ibadah masing-masing. Namun belakangan muncul potensi gesekan antar umat beragama, yang dipicu oleh provokator dan penista agama. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mencegahnya dengan memasukkan pasal larangan penistaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP adalah RUU yang sangat penting untuk segera disahkan, karena akan menggantikan posisi KUHP yang usianya terlalu tua (lebih dari 100 tahun). Untuk mengikuti dinamika masyarakat dan melindungi mereka dari kejahatan pidana, maka ada banyak pasal yang ditambah dalam draft RKUHP. Di antaranya adalah pasal larangan penistaan agama.
Dalam RKUHP Pasal 302, disebutkan bahwa: Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
Sementara pada Pasal berikutnya mengatur tentang penistaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindakan diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun jika ia juga melakukan kekerasan, hukumannya akan lebih berat.
Penista agama memang harus dihukum berat karena salah satu tujuan RKUHP adalah untuk melindungi umat beragama. Mereka harus merasa nyaman untuk beribadah, dan tidak boleh dihina oleh orang lain. Jaminan dari pemerintah melalui RKUHP sangat baik karena melindungi para WNI untuk lancar dalam melakukan ajaran agamanya.
Anggota Komisi II DPR RI Taufiqulhadi menyatakan bahwa pasal penistaan agama dalam RKUHP semata-mata dibentuk untuk melindungi seluruh agama dan pemeluknya di Indonesia. Seluruh agama (yang diakui pemerintah) harus dilindungi. Pasal ini tidak diskriminatif atau multitafsir. Anggota-anggota DPR RI yang ikut jadi perumus RKUHP memiliki keyakinan yang berbeda-beda, jadi tidak ada maksud melindungi agama tertentu.
Dalam artian, pasal penistaan agama tidak menyerang ormas atau kelompok tertentu, karena tidak disebutkan nama di dalamnya. Justru pasal ini sangat penting untuk dimasukkan dalam RKUHP, karena akan melindungi umat dari oknum yang suka menyerang agama tertentu. Indonesia adalah negara yang pluralis sehingga harus saling menghormati satu sama lain dan juga bertoleransi satu dengan yang lainnya.
Misalnya, ketika ada umat yang akan menyambut hari rayanya di bulan Desember. Tidak boleh ada razia rumah ibadah yang biasanya dilakukan oleh oknum atau ormas tertentu. Mereka juga tidak boleh emosi saat ada gambar/patung Santa Claus karena merupakan ornamen khas pada perayaan tersebut. Jika nekat melakukan penyerangan ke rumah ibadah, maka oknum tersebut otomatis terjerat RKUHP dan harus dipidana penjara.
Kemudian, penistaan agama yang dilakukan di dunia maya juga bisa terjerat oleh RKUHP. Penyebabnya karena saat ini makin banyak oknum netizen yang tidak beradab dan sengaja menjelek-jelekkan umat dengan keyakinan lain. Ia juga sengaja memprovokasi banyak orang agar melakukan hal yang sama, dan hal ini berbahaya karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk terus mendukung pengesahan RKUHP secepat mungkin, karena akan melindungi mereka dari berbagai hal negatif, termasuk penistaan/penodaan agama. Mereka akan terlindungi dari bullyan atau ejekan mengenai keyakinannya. Juga mendapat jaminan agar ibadahnya aman.
Tiap agama dilindungi kebebasannya untuk beribadah, termasuk mendirikan rumah ibadah. Tidak boleh ada pihak yang keberatan ketika ada rumah ibadah baru yang dibangun disuatu daerah. Pemerintah memberi kebebasan dalam mendirikan rumah ibadah, selama surat-suratnya lengkap dan valid.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad, menyatakan bahwa pasal penodaan agama dalam RKUHP sudah dirumuskan dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat. Tidak akan ada kasus yang muncul gara-gara pasal ini.
Dalam artian, pasal penistaan agama dibuat sejelas mungkin dan tidak menjadi pasal karet, alias bisa menjerat orang yang tidak bersalah. Penegak hukum tentu memahami pasal ini da tidak akan sengaja memasukkan orang yang tidak bersalah.
Masyarakat tidak perlu takut akan pasal penistaan agama dalam RKUHP, jika mereka tidak pernah atau tak merasa melakukan pengejekan atau hasutan untuk membenci agama tertentu. Begitu juga saat di dunia maya, mereka tidak pernah membuat status yang aneh-aneh atau menyinggung umat tertentu di media sosial.
Pasal penodaan agama dalam RKUHP dibuat untuk melindungi masyarakat, bukannya menyengsarakan mereka. Jika seseorang sudah bertindak dan berucap baik, di dunia nyata maupun dunia maya, maka tidak perlu takut tersangkut pasal penodaan agama dalam RKUHP. Mereka memahami bahwa agama adalah ranah privat dan jangan diumbar di media sosial, apalagi mengejek umat dengan keyakinan lain.
RKUHP akan melindungi umat sehingga mereka bisa menjalankan perintah agama dengan baik. Pasal larangan penodaan agama akan melindungi umat dari pembullyan atau ejekan, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Masyarakat pun akan lebih damai karena semua orang saling menghormati, walau keyakinannya berbeda-beda.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.