Peduli Masyarakat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Mengadakan Pendidikan Pertanian Diruang Terbatas
Edukasi | Wednesday, 26 Oct 2022, 21:59 WIB
Pemenuhan pangan di Indonesia diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dimana pasal 26 menyebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan pangan mandiri perlu dilakukan oleh setiap masyarakat, begitu juga dengan anggota keluarga HW Kota Tangerang Selatan.
Menurut Misriandi sasaran target kegiatan ini adalah anak usia dini, karena bermanfaat untuk meningkatkan aktivitas fisik anak di luar ruangan. Anak-anak diajari bercocok tanaman di pekarangan menggunakan media polybag, karena penggunaan polybag dilakukan tanpa olah tanah (mencangkul/ membajak). Selain itu, manfaat lain dari penggunaan polybag adalah mudah diletakkan di mana saja di sekitar pekarangan rumah, relatif murah, dan mudah pembuatannya.
Selain bercocok tanam, anak-anak juga diberi edukasi bagaimana cara memilih dan mengolah limbah dapur secara sederhana. Pengolahan limbah dapur dapat memberikan 2 (dua) jenis manfaat, pertama manfaat berwujud, yaitu limbah dapur dapat diolah menjadi eco enzim yang kemudian bisa digunakan untuk pembersih udara dalam ruangan, pembersih kamar mandi, dapur, pestisida organik, dan pupuk organik. Manfaat yang kedua tidak berwujud, yaitu kegiatan pengolahan limbah dapat mengembangkan nilai karakter peduli anak terhadap sesama dan lingkungan. Sehingga anak sejak dini sudah ditanamkan untuk terbiasa mengolah sampah sehingga tidak mencemari lingkungan.
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.