Peduli Kesehatan Mental, Rutan Demak Lakukan Konseling Kepada WBP
Eduaksi | 2022-10-26 21:50:57DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak melakukan kerjasama dengan Psikolog Puskesmas Demak III untuk memberikan konseling terhadap kesehatan jiwa warga binaan, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di ruangan layanan tahanan. Dibantu Psikolog Puskesmas Demak III, perawat Rutan Demak memberikan penjelasan terkait pemeriksaan ini.
Sri Setyo Lestari menyampaikan bahwa "Perlu diketahui bersama, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan asesmen yang telah dilakukan ke warga binaan beberapa waktu lalu. Jadi para warga binaan tidak perlu cemas atau khawatir terkait hasil asesmen yang dilakukan kemaren”, ungkap Sri Setyo Lestari.
Terlihat warga binaan antusias mengikuti konseling yang diberikan oleh Ann Eko Tri Wahyuningsih, S.Psi., M.Psi. selaku Psikolog Puskesmas Demak III. Ann Eko Tri Wahyuningsih berpesan kepada para warga binaan "Bapak/ibu sekalian, saya berpesan tetap tenang dan jangan khawatir ketika kalian dalam kesulitan, jangan terlalu cepat menyimpulkan masalah yang menimpa bapak/ibu akan berdampak buruk pada kehidupan kalian. Sekali lagi tetap jaga kesehatannya dan jangan lupa selalu berdoa,” ujar Ann Eko Tri Wahyuningsih.
Sementara itu Riski Burhannudin selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak menyampaikan bahwa “Dengan adanya konseling ini kami harapkan para warga binaan bisa terbantu terkait permasalahan kesehatan mental yang dialami mereka. Ini wujud komitmen kita bersama terus tingkatkan pelayanan kepada warga binaan yang ada di Rutan Demak ini,” ujar Riski Burhannudin.
Konseling ini diikuti oleh 100 warga binaan Rutan Demak berjalan dengan aman terkendali.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.