Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Kunjungi LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel

Info Terkini | 2022-10-26 14:55:12

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih lakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang pada Selasa (26/10). Dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto beserta Hamdi Hasibuan selaku Kepala LPKA Kelas I Palembang menyambut langsung kedatangan rombongan Ombudsman Republik Indonesia.

Diawali dengan penampilan kesenian Hadroh yang dimainkan oleh Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Mokhamad Najih langsung melihat sarana dan prasarana serta kegiatan pembinaan dan pendidikan yang ada di LPKA Kelas I Palembang, mulai dari pembinaan keagamaan hingga pendidikan formal yang ada. Selain itu, Mokhamad Najih juga meninjau langsung blok hunian Andikpas dan dapur umum yang ada pada LPKA Kelas I Palembang.

Setelah melakukan tinjauan, dalam sambutannya Mokhamad Najih mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan LPKA Kelas I Palembang terhadap pelaksanaan pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, Mokhamad Najih juga berpesan untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada sehingga mampu mewujudkan pelayanan prima, baik terhadap Andikpas maupun masyarakat umum.

Selain Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Pudjiono Gunawan, para pejabat struktural dan staff LPKA Kelas I Palembang, serta stake holder terkait.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image