Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lapas pati

48 Tahanan Lapas Pati Dapatkan Penyuluhan Hukum

Edukasi | Wednesday, 26 Oct 2022, 09:14 WIB
Foto: Humas Lapas Pati

PATI - (25/10) Sebanyak 48 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Pati yang masih berstatus tahanan dari berbagai kasus hukum mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Penyuluhan hukum yang digelar di Aula Lapas Pati dihadiri oleh Kasi Binadik & Giatja beserta jajarannya ini merupakan program sosialisasi pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, mengingat masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang diabaikan hak-haknya saat berhadapan dengan hukum.

Topan Ahmad Hadian selaku Kasi Binadik dan Giatja dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi bantuan hukum terhadap WBP yang sedang menjalani proses peradilan. “Sosialisasi ini penting untuk memberikan pandangan agar WBP mengerti dan paham tentang proses peradilan terutamanya Tahanan yang baru masuk dimana mereka masih sangat awam sekali terhadap persoalan hukum dan memerlukan pendampingan hukum saat menjalani prosesi hukum”.

Foto: Humas Lapas Pati

Tim Penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum, menjelaskan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam paparannya narasumber menerangkan tujuan bantuan hukum, ruang lingkup, dan tahapan proses bagaimana cara WBP dari kalangan yang kurang mampu dapat mengajukan bantuan hukum sehingga terjadi pemerataan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kegiatan diakhiri dengan antusiasme WBP Lapas Pati melakukan tanya jawab dengan narasumber serta penyerahan brosur yang berisi rangkuman materi yang telah dipaparkan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Jateng.(Red. Humas Lapas Pati).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image