Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Filka Khairu Pratama

Gubernur Sumatera Barat Apresiasi Diseminasi/Seminar Hasil Pendataan Keluarga 2021

Info Terkini | Wednesday, 08 Dec 2021, 11:21 WIB

Selasa, 7 Desember 2021 Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, SP memberikan arahan pada Diseminasi/Seminar Hasil Pendataan Keluarga Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 di Hotel Grand Zuri Padang. Gubernur mengapresiasi langkah Perwakilan BKKBN Sumbar dalam upaya memperbaharui kualitas data yang ada. Beliau menekankan, data memiliki peranan penting dalam seluruh sektor kehidupan manusia, termasuk dalam pembangunan bangsa, negara dan daerah. Data memiliki fungsi yang sangat strategis yakni, (1) untuk membuat/ mengambil keputusan, (2) sebagai dasar suatu perencanaan, (3) sebagai alat pengendali terhadap pelaksanaan atau implementasi suatu aktivitas, dan (4) sebagai dasar evaluasi terhadap suatu kegiatan.

Sebagaimana diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyelenggarakan Pendataan Keluarga (PK21) pada tanggal 1 April - 6 Juli 2021 secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyediakan data keluarga Indonesia by name by address yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Untuk Provinsi Sumatera Barat, penyelenggaraan PK21 melibatkan sebanyak 8.289 kader pendata yang tersebar di 1.168 Nagari/Desa/Kelurahan, 179 Kecamatan dan 19 Kabupaten/ Kota di seluruh Sumatera Barat. Di samping itu, pelaksanaan PK 21 juga melibatkan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), kader PPKB/Sub-PPKBD, perangkat desa dan perangkat kecamatan selaku supervisor, manajer pengelola dan manajer data.

Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Sumatera Barat telah berhasil mendata sebanyak 1.201.691 KK dari target sebesar 1.210.270 KK, atau sebesar 99,30% total capaian yang mampu mengukur berbagai indikator, di antaranya indikator kependudukan, indikator Keluarga Berencana dan indikator pembangunan keluarga, termasuk indikator stunting. Selain itu, indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) yang meliputi dimensi ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan juga dapat dilihat melalui hasil PK 21 ini, sehingga kualitas keluarga Indonesia serta potret pelaksanaan peran dan fungsi keluarga di Indonesia dapat benar-benar terukur.

Pada kesempatan ini, Gubernur Sumatera Barat juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kabupaten/Kota Terbaik dalam menyelenggarakan Pendataan Keluarga. Juara terbaik kategori Kota, diperoleh : Terbaik I dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Solok. Terbaik II dari Dinas Sosial PPKBPPPA Kota Padang Panjang. Terbaik III dari Dinkesdaldukkb Kota Sawahlunto. Sedangkan kategori Kabupaten, diperoleh : Terbaik I dari DPMDPPKB Kabupaten Tanah Datar. Terbaik II dari DINSOSP3APPKB Kababupaten Dharmasraya dan Terbaik III dari DPPKBPPPA Kabupaten 50 Kota.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat, Fatmawati, ST. M.Eng dalam sambutannya mengatakan, kita semua patut bersyukur Pendataan Keluarga Tahun 2021 yang telah diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 1 April sampai 6 Juli 2021 lalu dapat diselesaikan dengan baik.

Atas nama pimpinan, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap keluarga besar BKKBN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur masyarakat, pihak swasta dan media yang telah berkontribusi dalam menyukseskan dan memajukan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), khususnya dalam mengawal perhelatan besar Pendataan Keluarga.

Pendataan Keluarga merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berenana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pendataan keluarga tahun 2021 adalah metode sensus dengan mendata seluruh keluarga yang menjadi target sasaran pendataan di Sumatera Barat melalui kunjungan rumah ke rumah dengan pengumpulan data 30 % menggunakan formulir dan 70% menggunakan smartphone dengan sasaran pendataan:

Pertama, keluarga sesuai definisi UU Nomor 52 tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau; suami istri dan anaknya, atau; ayah dan anak, atau; ibu dan anak.

Kedua, Keluarga khusus, yaitu keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya atau seorang diri.

Berbeda dengan pendataan keluarga yang dilakukan sebelumnya yang dilakukan 2015 lalu, Pendataan Keluarga 2021 juga menyediakan pemetaan keluarga sasaran berpotensi risiko stunting; yaitu Keluarga Sasaran dengan penapisan keluarga pra sejahtera, sanitasi tidak layak, akses air bersih tidak layak, rumah tidak layak huni dan pendidikan ibu rendah. Hal ini tentu menjadi penting, sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 bahwa upaya percepatan penurunan stunting dilakukan dengan Pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting; yaitu sebuah pendekatan yang dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh intervensi baik spesifik maupun sensitif dapat menjangkau seluruh keluarga yang mempunyai resiko melahirkan anak stunting.

Informasi yang diperoleh dari hasil pendataan keluarga tahun 2021 sebagai berikut :

68.478.139 KK atau 102 persen secara nasional dari target APBN 66.828. 571 KK berhasil didata. Sementara itu, dari porsi jumlah penduduk menurut jenis kelamin secara nasional, persentase laki-laki sebanyak 85,4 persen dan perempuan 14,6 persen, sedangkan Sumatera Barat penduduk laki-laki sebanyak 84,5 persen dan perempuan 15,5 persen. Uniknya, terdapat 15 Kabupaten/ Kota yang persentase cakupan pendataannya melebihi persentase provinsi dengan persentase cakupan tertinggi dicapai oleh Kabupaten Solok Selatan sebesar 100,44%.

Sedangkan informasi seputar Indikator Kepuarga Berencana diantaranya menampilkan Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) sebanyak 709.389 PUS atau 59,03% dari jumlah keluarga yang terdata di Sumatera Barat. Kota Padang memiliki PUS terbanyak dengan 100,096, diikuti Pesisir Selatan 68,587, Agam 59,092, Pasaman Barat 57,068, dan Lima Puluh Kota 55,151. Rentang usia PUS terbesar berada pada usia 35-39 tahun dengan 22,08 persen. PUS pengguna alat kontrasepsi modern di Sumatera Barat sebanyak 51, 26 persen dan bukan peserta kb sebanyak 48,74 persen. Suntik menjadi pilihan terbanyak bagi PUS yang menggunakan alat kontrasepsi modern dengan 54,40 persen, disusul implant 13,14 persen, pil 11,81 persen, IUD 8,94 persen, MOW 6,75 persen, Kondom dan MOP 4,48 persen.

Hal yang cukup dinanti dari Hasil Pendataan Keluarga 2021 ini adalah Pemetaan Keluarga Sasaran yang berpotensi atau berisiko stunting. Dalam hal ini, pendataan diarahkan kepada keluarga yang memiliki baduta (0-23 bulan) dan balita (24-59 bulan), pasangan usia subur (PUS) dan PUS hamil. Dalam kategori penapisan, juga meliputi kategori keluarga pra sejahtera, keluarga yang tidak punya sumber air minum utama yang layak, keluarga yang mempunyai jamban yang layak dan keluarga yang tidak mempunyai rumah layak huni, dilanjutkan jumlah pendidikan terakhir ibu yang dibawah SLTP, dan PUS dengan kelompok 4 terlalu (terlalu muda umur istri dibawah 20 tahun, terlalu tua umur istri diatas 35 tahun, terlalu dekat jarak kelahiran kurang dari 2 tahun, dan terlalu banyak jumlah kelahiran lebih dari 3 anak). Berdasarkan hasil klasifikasi dan kategori diatas, Kabupaten/Kota dengan Kategori Keluarga yang Berisiko Stunting paling rendah yaitu Kota Padang Panjang dengan nilai 5,5, disusul Kota Sawahlunto 6,7, Kota Solok 7,5, Kota Pariaman 8,3, Kabupaten Kepulauan Mentawai 9,5, Kota Bukittinggi 10,3, dan Kota Payakumbuh 13,2.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image