Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Danisa Nanda Pratiwi

Tim PHP2D HIMA PBS UMSurabaya berkolaborasi dengan LKMS: Tempurejo Surya Madani

Eduaksi | 2021-12-08 08:44:53

Tim PHP2D HIMA Perbankan Syariah UMSurabaya mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau sering di sebut dengan Koperasi Syariah. Koperasi syariah tersebut didirikan di Desa Tempurejo. Program pendirian koperasi syariah merupakan kelanjutan dari program pengabdian masyarakat PHP2D (Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa) Himpunan Mahasiswa Perbankan syariah UMSurabaya yang bertema "Penerapan Desa Cerdas Keuangan Syariah di Tempurejo dengan Inovasi Manajemen Keuangan Syariah".

Mahasiswa PHP2D HIMA PBS membantu masyarakat mengakses lembaga keuangan syariah melalui beberapa tahap sebelum terbentuknya koperasi syariah di Tempurejo. Tahap pertama yang di lakukan yaitu melalukan sosialisasi bersama DINKOP (Dinas Koperasi) Kota Surabaya, yang diisi oleh Ibu Hj. Nurul Fadhilah S.H., M.KN. Dalam sosialisasi tersebut, beliau menjelaskan pemahaman mengenai koperasi syariah. Dalam sosialisasinya, beliau menerangkan bahwa, "Seharusnya, dalam sebuah desa terdapat koperasi atau perkumpulan unit warga untuk dapat menghimpun atau memutar dana yang dapat digunakan untuk kepentingan sesama dan untuk menolong satu sama lainnya,"

Di akhir sosialisasi, ketua Rt 1 Desa Tempurejo bersama warganya di pandu oleh Ibu Nurul untuk menentukan jenis usaha koperasi dan membentuk struktur koperasi. Warga sepakat untuk memilih jenis koperasi konsumen, dimana koperasi tersebut jenis usahanya berfokus pada distribusi usaha mikro yang bermanfaat untuk masyarakat. Dalam forum sosialisasi bersama warga Tempurejo dan Dinas Koperasi, terbentuklah struktur koperasi yang mana koperasi tersebut di ketuai oleh Mbak Dian Lailatulailia. S.E. dan semua anggota menyetujui nama koperasi syariah tersebut yaitu "Tempurejo Surya Madani". Bapak Narji, selaku ketua Rt 1 mengatakan dengan tegas bahwasanya, "Kami sangat senang dengan tindakan adik-adik mahasiswa yang tergerak untuk mendirikan koperasi syariah di desa kami. Hal ini bertujuan untuk memberantas rentenir maupun bank mekar (Bank Titil) yang berkeliaran di desa tempurejo ini. Kami sangat berterima kasih atas inisiatif Tim PHP2D ini dalam membentuk karakter warga kami menjadi cerdas terharap keuangan syariah," begitulah tutur beliau.

Ibu Arin Setyowati. S.H.I., MA. Selaku dosen pendamping lapangan Tim PHP2D HIMA PBS UMSurabaya mengatakan bahwa, "Pembentukan koperasi syariah di Tempurejo ini merupakan pengentasan dari bahaya pinjaman online yang sedang marak di masyarakat. Untuk itu, Tim pengabdian masyarakat PHP2D HIMA PBS UMSurabaya tergerak untuk mendirikan koperasi syariah di Tempurejo selaku desa binaan Tim PHP2D. Harapannya, agar masyarakat teredukasi kepada keuangan yang berbasis syariah dan perlahan meninggalkan dunia riba,"

Proses selanjutnya sebelum terbentuk koperasi syariah yang sah adalah proses kenotariatan, yang akan di bantu pengurusannya oleh Tim PHP2D HIMA PBS bersama pihak Universitas Muhammadiyah Surabaya. Tim berharap agar desa Tempurejo mampu menjadi desa yang cerdas dan melek tentang keuangan syariah seperti yang diharapkan. Koperasi syariah di Tempurejo juga diharapkan mampu berkembang luas agar dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan diharapkan masyarakat terbebas dari rentenir dan pinjaman online yang menjerumuskan ke dalam riba dan berujung dosa. Dengan penerapan keuangan syariah secara perlahan, maka masyarakat akan terbiasa dan mengamalkan hal-hal yang berbasis syariah.

Warga menyimak penjelasan mengenai pengetahuan dasar koperasi syariah, oleh Ibu Hj. Nurul Fadhilah. S.H., M.KN.
Ibu Nurul Fadhilah sedang menjelaskan materi perkoperasian

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image