Masih Adakah PKI di Indonesia
Eduaksi | 2022-10-23 07:26:54Pertenyaan tersebut mengandung dua jawaban tidak dan ada. Kedua jawaban yang berlawanan tersebut bergantung kepada sudut pandang masing-masing.
Yang menjawab tidak, beralasan bahwa PKI sudah dibubarkan melalui TAP MPRS No. 25 tahun 1966.
Secara organiasai kepartaian dikatakan bahwa komunis Indonesia sudah bubar. Jadi menurut versi ini, tidak perlu dikhawatirkan, dan jangan takut kalau komunis itu bangkit lagi. Kelompok ini mengatakan “Bagi yang menyatakan komunis akan bangkit lagi merupakan omong kosong.”
Bagi yang menjawab ada, beralasan bahwa komunis di Indonesia bukan hanya sekedar partai pada masanya, tapi juga adalah idiologi. Jadi idiologi komunis itu tidak akan hilang sepanjang zaman. Sekalipun paratinya sudah dibubarkan, namun tidak berarti bubar secara idiologis. Idiologi komunis itu akan terus bergerak dan berkembang sesuai dengan konteks zaman.
Idoilogi tersebut dapat menyelusup ke semua lini baik di partai maupun ormas-ormas di Indonesia. Pada orang yang beranggapan seperti ini, gerakan komunis harus terus diwaspadai jangan sampai bangkit kembali.
Bangkitnya komunisme di Indonesia tidak dilihat dari organisasinya tetapi pada idiologinya. Ciri-ciri idiologi komunis seperti dikutip (Kompas.com, 2021) dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi) (2021) karangan Zulfikar Putra dan H. Farid Wajdi, ideologi komunisme memiliki lima ciri, yakni:
1. Mengajarkan tentang perjuangan kelas atau kelompoknya.
2. Biasanya penganut komunis adalah ateis.
3. Kepemilikan barang menjadi miliki bersama.
4. Kepentingan kelompok lebih penting
5. Revolusinya menjalar ke seluruh dunia.
Ciri lainnya menurut (Tiyas, 2021) di antaranya (1) Sifatnya ateis; (2) Tidak mengizinkan individu menguasai alat produksi; (3) Doktrin revolusi terus-menerus; (4) Menganut satu partai.
Komunisme Gaya Baru
Menurut (Junaidi, 2021) Gerakan Komunis Gaya Baru (KGB) telah aman terselimuti di dalam kelompok Liberalisme. Dimana liberalisme tidak akan tercipta bila tidak didukung dengan Sekulerisme di dalam sistem pemerintahan.
Hakikatnya Komunis Gaya Baru (KGB) adalah Sekulerisme itu sendiri. Karena sekulerisme adalah “saudara kembar” komunisme yang lahir dari satu rahim, yaitu rahim Yahudi (Zionisme) kemudian dikembangkan oleh Stalin dan Leninisme.
Memang nama PKI sudah tidak ada tapi Neo Komunis atau KGB (Komunis Gaya Baru) dengan menggunakan nama-nama baru saat ini sedang tumbuh dan bergerak di negeri ini.
Menurut hemat penulis, dapat pula diduga indikator-indikator kasat mata KGB ini sebagai berikut.
1. Tidak menyukai ulama yang tegas dalam amar makruf nahi munkar dan cenderung mempersekusinya.
2. Mempertentangkan agama dengan Pancasila.
3. Mempertentangkan kitab suci (Alquran) dengan Pancasila.
4. Mengaku paling Pancasilais.
5. Selalu membuat pernyataan yang bertentangan dengan penganut agama.
6. Membuat pernyataan semua agama itu sama. Padahal sejatinya agama itu berbeda-beda. Dan setiap penganutnya mangakui bahwa agama yang dianutnyalah yang paling benar. Bila menganggap semua agama itu sama, maka setiap orang dapat dipastikan menganut lebih dari satu agama.
Daftar Bacaan
Junaidi. (2021, Mei 11). Komunis Gaya Baru (KGB) Sebuah Metamorfosis PKI. Retrieved from MudaNews.com: https://mudanews.com/sosial-budaya/2021/05/11/komunis-gaya-baru-kgb-sebuah-metamorfosis-pki/
Kompas.com. (2021, 6 30). Idiologi Komunisme: Ciri, Sistem ekonomi, dan Contoh Penerapan. Retrieved from Komoas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/30/222539469/ideologi-komunisme-definisi-ciri-sistem-ekonomi-dan-contoh-penerapan
Tiyas. (2021, September 22). Idiologi komunisme. Retrieved from Yuksinau: https://www.yuksinau.id/pengertian-ciri-ideologi-komunisme/#Ciri_Ciri_Ideologi_Komunisme
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.