Substansi Hukum dalam Konteks Ekonomi Syariah
Eduaksi | 2021-12-07 19:37:30Apasih maksud dari Substansi Hukum dalam Konteks Ekonomi Syariah?, Apa saja sumber aturan pengadilan agama yang digunakan dalam mengadili sengketa ekonomi syariah?, dan apa saja si aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan regulasi ekonomi syariah di Indonesia?
Nah untuk lebih jelasnya lagi yuk simak pembasan berikut :
Dalam konteks ekonomi syariah, yang dimaksud dengan substansi di sini adalah integrasi prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam peraturan nasional di Indonesia, baik dalam bentuk perubahan peraturan atau pembuatan peraturan khusus yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam perekonomian kita.
Khusus dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, sumber aturan pengadilan agama yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Akad (isi perjanjian) menggunakan firman Allah dalam Surah al-Maidah ayat 1: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhi janji-janjimu.”
Adapun penggunaan al-shulhu dilakukan diluar pengadilan,dimana para pihak bersepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa mereka. Sesuai dengan fiman allah dalam surah al-hujurat ayat 9,
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya :"Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".
b. Peraturan hukum dan undang-undang, sesuai dengan firman Allah dalam Surah al-Nisa ayat 59,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan para penguasa di antara kamu".
Aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan regulasi ekonomi syariah di Indonesia antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah,
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
c. Penyusunan Aturan Ekonomi Syariah,
d. Yurisprudensi,
e. norma fikih, "al 'âdah al-muhakkamah",
f. Fatwa Dewan Syariah Nasional yang merupakan ijma' ulama.
g. Fiqh yang merupakan doktrin pengetahuan hukum Islam (syariah).
Dalam hubungan ini, harus diakui bahwa tidak banyak undang-undang, fikih dan perjanjian (internasional) yang mengatur ekonomi syariah. Oleh karena itu, asal muasal aturan yang paling penting dan relatif lengkap untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah harus tetap mengacu pada ilmu hukum Islam (doktrin fikih). Namun dalam perkembangan terakhir, asal muasal aturan pengadilan agama untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah dengan menggunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah . Tidak sejalan dengan aturan Kompilasi Islam.Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sejak tahun 2008. Itu merupakan salah satu hukum materi yang kita pakai untuk menyidangkan perkara ekonomi syariah, di samping peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut penjelasan di atas, tidak ada aturan perangkat dalam penerapan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Aturan acara yang berlaku bagi peradilan agama untuk menyelesaikan konkurensi ekonomi syariah, yaitu tersedianya program hukum yang berlaku di lingkungan peradilan awam, kecuali ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 UU Peradilan Agama. Aturan khusus yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tanggal norma penyelesaian masalah ekonomi syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.