Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faizal Muntohar

Bapas Purwokerto Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Info Terkini | Friday, 21 Oct 2022, 11:23 WIB

BANYUMAS , Info_Pas- Wilayah Kerja Sentra “Satria” di Baturaden merupakan sentra layanan yang sebelumnya bergerak di bidang khusus penanganan terhadap Korban NAPZA yang berada di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia namun saat ini pelaksanaan kerja Sentra “ Satria “ Baturaden memiliki Program “ATENSI” yang mencakup 7 kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi (Fisik, Psikososial, mental dan spiritual), pelatihan keterampilan/kewirausahaan, bantuan atensi sosial, dan dukungan aksesbilitas. Sentra “Satria” Baturaden juga memiliki wilayah kerja yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (14/10).

Dalam hal ini Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto sebagai salah satu mitra yang menggunakan jasa Sentra “Satria” Baturaden di undang dalam mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pemerlu Pelayanan kesejahteraan Sosial (PPKS) bersama aparat penegak hukum lainnya bertempat di Hotel Surya Yudha Purwokerto.

Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Fariyani A.Md, IP,. S.H. diberikan kesempatan untuk melakukan pemaparan terkait dengan peran Bapas Kelas II Purwokerto dalam merekomendasikan Sentra “Satria” Baturaden sebagai rujukan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Fariyani A.Md, IP,. S.H, menyampaikan, “jika salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah melakukan Pendampingan Anak yang melakukan tindak pidana baik dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan”.

Pendampingan di luar proses peradilan salah satunya adalah Diversi. Dalam Penelitian Kemasyarakatan untuk Diversi Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan salah satu bentuk Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum Berumur 12 Tahun yakni “Keikutsertaan dalam Pendidikan atau Pelatihan di Lembaga Pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan”.

Mendasarkan pada hal tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Purwokerto merekomendasikan Anak berada di Sentra “Satria” Baturaden untuk mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Hal tersebut sebagaimana penetapan diversi di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Selain Bapas Kelas II Purwokerto, aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional wilayah kerja setempat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait penanganan Anak Berkonflik Hukum Adapun tujuan dari rapat koordinasi ini adalah pemaparan dari kepala Sentra “Satria” Baturaden, Darmanto, terkait dengan gambaran dan teknis pelaksanaan kerja Sentra “Satria” Baturaden .

Selain itu adanya penyamaan persepsi terkait dengan Nomenklatur, adanya koordinasi terlebih dahulu sebelum anak di tempatkan di Sentra “Satria” Baturaden dan adanya monitoring dan evaluasi ketika pengguna jasa ini menempatkan di Sentra “Satria” Baturaden. Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak dan bekerjasama dengan baik. (MA/GFN/YR/MS)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image