Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila Salwa Humairah

Imlementasi Konsep Ta'awun dalam Aktivitas Ekonomi Syari'ah

Agama | 2021-12-07 16:43:25

Secara etimologi kata ta’awun berasal dari bahasa arab yang artinya tolong-menolong. Sedangkan, menurut terminology ta’awun adalah sikap tolong menolong antar sesama manusia dalam hal berbuat baik. Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa untuk hidup sendiri, manusia membutuhkan sesamanya untuk saling memenuhi kebutuhan. Ta’awun sendiri merupakan prinsip tolong-menolong yang tanpa mempermasalahkan siapa yang akan ditolong serta siapa si penolong. Ta’awun tidak memandang pangkat, derjat, harta, serta kekuasaan seseorang.

Pengertian Ta’awun dalam Islam adalah sikap saling tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia terlebih lagi kepada saudara seiman. Karena hubungan sesama muslim itu sangat dekat. Mereka dipersatukan oleh keyakinan yang sama yaitu keyakinan terhadap Allah Yang Maha Esa sebagai satu-satunya Tuhan yang disembah. Bahkan sesama muslim diibaratkan seperti sebatang tubuh, apabila salah satu bagian tubuh merasa sakit maka bagian tubuh yang lain juga akan merasakan sakit yang sama.

Seseorang yang memiliki sikap ta’awun akan memiliki jiwa sosial yang tinggi, hati yang lembut, tidak menyukai permusuhan, mengutamakan tali persaudaraan dan tidak mengharapkan imbalan atas apa yang dilakukannya. Serta yang utama sekali ikhlas dalam beramal. Kewajiban orang yang mampu terhadap orang yang tidak mampu adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang kurang mampu, terutama dari segi ekonomi. Karena dalam Al-Qur’an telah diatur bahwa sebagian harta milik orang yang mampu terdapat hak orang yang tidak mampu.

Dalam aktivitas ekonomi tolong-menolong antar sesama umat islam dapat diimplementasikan dalam bentuk zakat, infaq, serta shadaqah., dll. Konsep tolong-menolong dalam ekonomi islam akan berdampak positif terhadap perbaikan ekonomi di masyarakat baik secara langsung maupun tidak. Karena prinsip tolong-menolong dalam ekonomi islam ini merupakan pendistribusian pendapatan dan kekayaan umat yang mampu dapat dimanfaatkan dengan baik dan merata.

Konsep ta’awun pada ekonomi syari’ah itu pada dasarnya memiliki beberapa prinsip :

1) Kepemilikan pribadi dalam islam itu mempunyai batasan, islam menolak keras setiap pendapatan yang didapatkan apabila bertentangan dengan syari’at.

2) Kekuatan utama ekonomi islam itu adalah kerjasama. Pemilik modal, penjual, pembeli, dan sebagainya haruslah berpegangteguh pada Al-Qur’an dan sunnah.

3) Bagi seseorang yang memiliki kekayaan yang berlebih sampai pada tingkatan tertentu (nisab) memiliki kewajiban untuk menzakatkan 2,5% hartanya.

4) Islam melarang keras perbuatan Riba..

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image