Bukti Setor Zakat dapat Mengurangi Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Filantropi | 2022-10-19 11:28:47
Mekanisme pengelolaan zakat sangat dipengaruhi oleh maksimal atau tidaknya proses pengumpulan zakat. Pada tahap pemahaman normative, umat Islam hampir dipastikan mengerti bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban seorang muslim. Hanya saja, zakat sangat popular di tingkat masyarakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan biasanya langsung didistribusikan kepada para mustahik. Sedangkan zakat harta (zakat maal) belum begitu menjadi sumber ekonomi yang memadai terbukti dari minimnya pencapaian potensi zakat di Indonesia.
Butuhnya kesadaraan terhadap kewajiban zakat
Selain karena kewajiban, prinsip penunaian zakat juga berdasarkan pada kesadaran setiap muslim. Oleh sebab itu, pihak lembaga pengelola zakat harus proaktif untuk mengedukasi, mengingatkan serta menumbuhkan tingkat kesadaran umat muslim dalam menunaikan zakat. Penyuluhan, komunikasi dan kegiatan fundraising zakat menjadi tugas lembaga pengelola zakat agar terbuka motivasi setiap muslim dalam mengeluarkan zakatnya.
Bukti setor zakat dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak
Tahukah sahabat bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak?
Artinya, bukti setoran zakat muzakki dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilannya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 22 dan Pasal 23:
Pasal 22:
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23:
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Strategi untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat
Namun persoalannya adalah bagaimana mekanisme pengumpulan zakat dapat berlangsung secara optimal mengingat pengumpulan zakat merupakan faktor dasar dari pengelolaan zakat. Selain diperlukan strategi fundraising zakat sebagaimana pihak pengelola zakat harus melakukan pemetaan dan pendataan secara serius mengenai kategori masyarakat Indonesia. Dengan demikian, akan dapat dikathui siapa saja yang dapat digugah atau didorong kesadarannya untuk mengeluarkan zakat.
Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2013. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 124 hal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.