Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syakila Maulidya

Kebijakan Fiskal dalam Prespektif Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Wednesday, 19 Oct 2022, 10:50 WIB
sumber gambar: https://www.yuksinau.id/

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah atas penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka memiliki wadah yang menjalankan terkait dengan kebijakan fiskal itu sendiri, yang dikenal dengan sebutan Anggaran Pendapatan dan Pembiyaan Negara (APBN).

dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara demi menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukan hanya sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan rakyat, tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil.

Adapun Instrumen Kebijakan Fiskal yaitu,

v Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum contohnya seperti bea cukai, PBB, PPN, PPh, PPnBM, dan lain-lain.

v APBN (Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR, APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana pemerintah dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

v Subsidi adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu busnus atau sektor ekonomi.

Sebenarnya kebijakan fiskal sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama. Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan Islam, yaitu Islam menetapkan pada tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi yang tinggi sesuai dengan QS. 59: 7, ekonomi Islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung ekonomi masyarakat yang terbelakang dan untuk memajukan dan menyebarkan ajaran Islam.

Adapun tujuan lain Kebijakan fiskal dalam Islam adalah menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang.

Kebijakan Fiskal dalam Islam ada beberapa instrument yaitu :

o Jizyah ,

o Ghanimah,

o Fa’I,

o Zakat,

o Ushr,

o Kharaj ,

o Nawaib,

o Amwal Fahla.

Secara garis besar kebijakan fiskal versi Islam berbeda dengan kebijakan fiscal versi non Islam. Walaupun terdapat kesamaan definisi dan kesamaan tujuan namun secara substansial terdapat perberbedaan mulai dari landasan hukum yang dipakai, metode (baik cara pengumpulan hingga pada pendistribusian) yang di pakai, instrument pendapatan negara hingga pada sistem yang dipakai. patan negara hingga pada sistem yang dipakai. Landasan yang selalu menjadi pijakan di dalam sistem kebijakan fiskal Islam adalah al-Qur’an. Bahwa kebijakan fiskal yang dibangun oleh Rasulullah s.a.w pertama kali adalah sistem ekonomi harus mempunyai ideologi yang kuat yang didasarkan atas agama. Ekonomi tanpa ideologi sama saja hal nya dengan ekonomi kapitalis. Memisahkan antara kepentingan agama dan kepentingan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image