Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Kebumen Channel

Rutan Kebumen Ikuti Monitoring dan Evaluasi IKPA Triwulan III Tahun 2022

Info Terkini | Wednesday, 19 Oct 2022, 08:35 WIB
sumber:humasrumen

Kebumen, INFO_PAS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen ikuti monitoring dan evaluasi yang diadakan oleh Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Indikator KINERJA Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III Tahun 2022, Selasa (18/10). Kegiatan tersebut diikuti secara daring/ online melalui aplikasi zoom.

Kegiatan ini akan dilakukan pada seluruh Satuan Kerja (Satker) di Indonesia yang memiliki Nilai IKPA kurang dari 95. Dari Hasil Rekapitulasi yang dilakukan Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I, terdapat 263 Satuan Kerja yang memiliki Nilai IKPA kurang dari 95. Ini merupakan Warning bagi 263 Satuan Kerja yang dimaksud, karena hal ini akan mempengaruhi nilai IKPA Kementerian Hukum dan HAM, untuk itu diharapkan seluruh Satuan Kerja mencari cara untuk meningkatkan Indikator Kinerjanya masing-masing sehingga pada akhirnya target Nilai IKPA Kementerian Hukum dan HAM R.I sesuai dengan yang diharapkan.

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Wisnu Nugroho Dewanto membuka kegiatan tersebut dan berharap kepada seluruh satker Kemenkumham yang nilai IKPAnya kurang dari 95 bisa segera meningkatkannya sesuai target.

“Diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham bisa melakukan langkah-langkah peningkatan anggaran agar bisa mencapai nilai IKPA sesuai target yang diharapkan yaitu 95%,” Ujar Wisnu.

Selanjutnya Wisnu juga menuturkan pentingnya memperhatikan pemeriksaan dari BPK. Dalam 1 tahun ini ada pemeriksaan yaitu terkait LK Kumham, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja barang tertentu, pemeriksaan kinerja. (RPD)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image