Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dewi Sri

Etika Bisnis dalam Perbankan Syariah

Bisnis | 2022-10-17 21:56:08

Bank Syariah sudah tidak asing lagi untuk didengarkan, bank Syariah ini merupakan salah satu bank yang berprinsip Syariah islam. Bank Syariah modern pertama kali didirikan di Mesir pada tahun 1963 dan sejak saat itu telah berdiri lebih dari 300 institusi di lebih dari 75 negara. Industri perbankan syariah berkembang pesat dan semakin populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, industri perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), sekelompok pengusaha Muslim, dan Pemerintah Indonesia. Bank Muamalat Indonesia mulai melakukan operasi secara resmi pada bulan Mei 1992 setelah adanya Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang mengatur tentang izin pengoperasian perbankan dengan prinsip Syariah.

Bank Syariah ini juga harus menerapkan prinsip etik bisnis Islam dalam praktik perbankan Syariah merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi menurut tuntunan syariat agama Islam dan sebagai identitas pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional sehingga apabila perbankan syariah tidak menerapkan prinsip etika bisnis Islam secara memadai maka akan kehilangan nilai lebih yang dimilikinya bila dibandingkan dengan bank konvensional.

Etika bisnis ini harus diketaui dengan baik oleh pebisnis. Etika bisnis ini merupakan prinsip yang mengatur hidup manusia yang merupakan bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang norma atau moralitas. Dengan demikian, etika berbeda dengan moral. Etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik atau buruk, sedangkan norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruknya. Etika bisnis ini juga dapat diartikan sebagai aturan tingkah laku dalam pengambilan keputusan bisnis untuk memenuhi harapan masyarakat dari kegiatan bisnis tersebut.

Etika bisnis Islam mengajarkan bahwa laba yang diperbolehkan harus sesuai dengan hukum nasional maupun syariah yang berlaku, serta tingkat laba tidak menjurus pada eksploitasi, gangguan fungsi pasar, dan kejahatan sehingga penetapan harga yang berlebihan sehingga merugikan. Masyarakat jelas tidak diperkenankan juga menyatakan hal yang serupa yaitu bahwa pencapaian ekonomi terkait dengan keyakinan, ibadah, juga moral seorang muslim dan etika bisnis Islam yang utama adalah kejujuran, kebenaran, pemenuhan hak, dan bertingkah laku baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image