Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Wahyu Yuha

Implementasi Perbankan Syariah di Bank BRI Syariah

Ekonomi Syariah | Monday, 17 Oct 2022, 21:35 WIB

Etika Perbankan adalah yang merupakan norma kesopanan dalam menjalankan usahanya, dan merupakan prinsip atau nilai moral (Values) mengenai hal-hal yang dianggap baik, serta tugas dan tanggung jawab unsur-unsur untuk mewujudkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk.

Prinsip-prinsip etika pelayanan dalam BRI Syariah

1. Senyum

Dalam melayani pelanggan selalu tersenyum dan baik kepada pelanggan mereka.

2. Salam

Dalam melayani nasabah, pegawai BRI Syariah terlebih dahulu menyapa nasabahnya.

3. Sapa

Pegawai BRI Syariah ramah kepada nasabah yang datang berkunjung ke BRI Syariah.

Kualitas kesuksesan sebagai seorang bankir memiliki nilai yang tinggi, selain diukur dari kemampuan memahami dan melaksanakan etika luhur yang berlaku dan diterima sebagai norma atau nilai kepatutan dalam menjalankan profesinya di masyarakat. Menyadari pentingnya etika bagi setiap profesi khususnya di bidang perbankan, maka diterbitkanlah Kode Etik Bankir.

sebagai alat pembimbing profesional mengandung nilai dan norma untuk berperilaku baik dan benar yang terdiri dari sembilan prinsip yang maknanya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Prinsip ini maknanya tidak membenarkan seorang bankir untuk melakukan suatu tindakan yang di ketahui atau sepatutnya di ketahuinya, melanggar peraturan, undang-undang atau hukum yang berlaku. Perbuatan melawan hukum tidak terbatas pada ketentuan tertulis saja melainkan juga atas ketentuan yang tidak tertulis, seperti kebiasaan dan kepatuhan dalam masyarakat.

2. Seorang bankir menyimpan catatan yang tepat dari semua transaksi yang berkaitan dengan kegiatan banknya. Seorang bankir harus menghindari pencatatan transaksi yang tidak benar, melaporkan kepada atasannya jika mengetahui adanya pencatatan yang salah, dan membantu auditor internal dan eksternal untuk menyelidiki jika diketahui telah terjadi kesalahan pencatatan.

3. Seorang bankir menghindari persaingan tidak sehat Bankir pada suatu bank atau bersama-sama dengan bankir lainnya tidak diperkenankan bekerjasama dalam bentuk perjanjian atau perjanjian yang curang atau tidak sehat, dengan tujuan untuk memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lain secara tidak jujur dan sehat.

4. Seorang bankir terhindar dari persaingan tidak sehat Seorang bankir pada suatu bank atau bersama-sama dengan bankir lainnya tidak diperkenankan bekerjasama dalam bentuk perjanjian atau perjanjian yang curang atau tidak sehat, dengan tujuan untuk memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lain secara tidak jujur dan sehat. .

5. Seorang bankir menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan jika terdapat benturan kepentingan.

Loyalitas bankir sebagai pegawai bank idealnya adalah untuk kepentingan bank sehingga tidak dibenarkan mengambil keputusan atas nama bank atas suatu urusan yang di dalamnya terdapat kepentingan pribadi.

6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya

Bankir wajib menjaga dan melindungi semua informasi nasabah/bank dan data yang tercatat dalam dokumen bank yang harus dijaga kerahasiaannya menurut norma dalam dunia perbankan sehingga bankir dilarang memberikan data dan informasi tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.

7. Seorang bankir memperhitungkan dampak buruk dari setiap kebijakan yang diterapkan oleh banknya terhadap kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Salah satu tujuan didirikannya bank adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, antara lain pegawai bank, pemegang saham, nasabah dan perekonomian nasional. Artinya, keputusan bisnis yang akan diambil oleh para bankir harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi secara ekonomi, sosial, dan politik.

8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya dirinya sendiri Go Setting untuk membenci Wigan secara pribadi atau keluarganya. Seorang bankir bersama-sama dengan bankir lainnya dalam mengambil suatu keputusan harus objektif dan menguntungkan bagi bank sehingga tidak dibenarkan menggunakan kedudukannya untuk mencari keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang akan atau telah mengadakan hubungan dengan bank, disamping tidak menerima hadiah, hadiah, atau imbalan dari mereka, baik uang, barang, jasa, biaya, hak khusus tertentu, kenikmatan, hiburan, akomodasi atau sejenisnya yang memiliki nilai dan dapat mempengaruhi keutuhan keputusan yang telah atau akan dibuat oleh bankir.

9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mencemarkan citra profesinya.

Bankir harus menjaga citra dirinya dan banknya agar tidak dibenarkan di dalam maupun di luar bank untuk melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang dapat merugikan profesinya yang secara langsung atau tidak langsung akan menurunkan citra banknya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image