Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image achmad syahrul

PENERAPAN KODE ETIK SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Eduaksi | 2022-10-17 21:12:40

Semua lembaga baik lembaga swasta maupun lembaga pemerintah memiliki kode etik yang harus mereka taati, karena kode etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh lembaga, baik yang telah dibuat oleh pemerintah yang tercantum dalam Undang-undang dan mereka yang berkewajiban untuk melaksanakannya (Agoes, dan Cenik, 2009:13). Di eraglobalisasi saat ini, persaingan semakin ketat dan hanya mereka yang siap dan mempunyai bekal serta sikap profesionalisme yang dapat tumbuh dan bertahan. Setiap profesi dituntut untuk bekerja secara profesuinal.

Profesi tersebut tidak hanya profesi khusus tetapi termasuk profesi perbankan juga menerapkan kode etik yang wajib dipatuhi oleh semua bankir, baik itu karyawan, manajer cabang, maupun bagian lainnya. Pada dasarnya prinsip etika dalam dunia perbankan adalah kesepakatan atau indefendensi bersama dari para bankir dalam menjalankan usahanya, supaya dipercaya masyarakat dan terintegritas yang baik. (Jimly Asshidiqie, 2014:11).

A. Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa aset-aset keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah juga dapat di artikan lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil (Karim, Hal:32).

B. Bank Syariah

Bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, dalam literatur Islami dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik istilah Islam dan Syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. (Antonio:6)

C. Kode Etik Syariah

Etika dalam bahasa latin “ethica” yang berarti falsafah moral. Etika merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila, serta agama (Martandi dan Suranta, 2006) sedangkan menurut (Bartens, 2007) adalah kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, sehingga dapat diartikan bahwa etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam bahasa Arab, “Etika Islam” biasa disepadankan dengan beberapa istilah yaitu falsafah al-akhlaq dan aladab. Dimana istilah akhlaq merupakan kata kunci dalam membahas masalah etika Islam, karena istilah akhlaq lebih dikenal dalam pembahasan masalah etika dalam Islam dan bentuk mufradnya “khuluq” secara langsung tercantum didalam teks Al-Qur’an maupun Hadits Nabi (Shaliba, 2002:1). dan adab yang berarti kebiasaan atau adat, sebagaimana kata Toha Husain, bahwa kata adab berasal dari kata “al-da-bu” yang berarti “al-adah” (Al-Jabiri, 2001:42).

Tujuan pokok mengenai etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedah dan berguna bagi sesama manusia. Karena obyek kajian dalam tulisan ini adalah perbankan syariah, maka Ethical Climate Theory dari Bart Victor dan John B. Cullen, akan disandangkan dengan tiga prinsip utama nilai-nilai Islam yang dijadikan sebagai landasan filosofi bagi perbank syariah (Gemala Dewi, 2005:37). Terdiri dari:

a. Kejujuran (Honesty, Ash-Shidiq) Kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam berbagai segi kehidupan termasuk dalam bermuamalah, kejujuran menjadi bukti adanya komitmen akan pentingnya perkataan yang benar sehingga dapat dijadikan pegangan, hal ini akan memberikan manfaat bagi para pihak yang melakukan akad (perikatan) dan juga bagi masyarakat dan lingkungannya.

b. Kesetaraan, Faithful (Al-Musawah) Adanya kesamaan untuk saling mempercayai yang dituangkan dalam suatu akad menjadi faktor penentuan bagi kesuksesan masing-masing pihak yang terkait dengan hak dan kewajiban sehingga tidak saling merugikan keuntungan/kelebihan kepada yang lain, ada kesediaan membentuk sesama dan mau bekerja sama.

c. Keadilan dan Kebenaran (Justice and Equity, Al-Adialah) Setiap akad (Transaksi) harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil (Dzalim), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing-masing pihak. Kita tidak diperkenankan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan jual beli sehingga ridha.

Kode etik Bank BNI Syariah dan Bank BTN Syariah

Kode etik insan BNI Syariah merupakan norma, pedoman, dan aturan yang dimiliki oleh BNI Syariah yang menjadi landasan dalam berperilaku bagi setiap insan BNI Syariah yaitu dengan menerapkan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, secara kaffah dan istiqomah, menjalankan kegiatan usaha yang dapat memberikan kemaslahatan (maslahah) dan berlaku universal, melakukan pencatatan data dan penyusunan laporan BNI Syariah dengan baik dan benar, larangan penyalahgunaan jabatan,menghindari benturan kepentingan, tidak melakukan penyuapan atau menerima dan/atau memberikan imbalan dan cinderamata (Risywah), menjaga nama baik BNI Syariah, menjaga kerahasiaan bank, penggunaan corporate identity, kompetensi, menjadi panutan, adil, pengungkapan informasi, dan menjaga hubungan baik (ukhuwah) antara insan BNI Syariah.

Kode etik Bank BTN Syariah yaitu harus patuh dan taat pada ketentuan syariah serta perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, melakukan pencatatan segala transaksi yang berhubungan dengan kegiatan Bank BTN secara benar sebagai wujud dari profesinalisme dan sikap amanah, berlomba-lomba dalam kebaikan untuk memberikan yang terbaik kepada seluruh stakeholder, tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kegiatan pribadi, nenghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengembalian keputusan dalam hal terdapat petentangan kepentingan, menjaga kerahasiaan nasabah dan Bank BTN Syariah, memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan Bank BTN terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungannya, tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri sendiri maupun keluarga.

Perbandingan Penerapan Etika Umum

1. Persamaan Antara Bank BNI Syariah dan BTN Syariah

Pertama, pada penerapan etika profesi Etika yang diterapkan di BNI Syariah sudah sesuai dengan karakter karyawannya karena kode etik itu dibentuk untuk membentuk karakter karyawan itu sendiri, BNI Syariah sebagai perusahaan Syariah menginginkan karakter pegawai nya sesuai dengan Syariah, dimana sesuai Syariah itu yang berlandaskan AlQur’an dan Hadits. Sama halnya dengan Bank BTN Syariah etika yang diterapkan di BTN Syariah sudah sesuai dengan karakter karyawannya karena karyawan di BTN Syariah ratarata memiliki karakter agama yang kuat sehingga terjadi keselarasan anatara pekerjaan dan kepribadian masing-masing.

Kedua, di Bank BNI Syariah yang sudah sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu nya dilihat dari point-point etika BNI Syariah seperti adil, kompeten, menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sama halnya di Bank BTN Syariah penerapannya sudah sesuai dengan prinsip syariah, dimana prinsip-prinsip Syariah yang utamanya adalah berlaku jujur terhadap nasabah, dan menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dengan prinsip musyawarah.

Ketiga, pada penerapan etika yang bernilai syariah bank BNI Syariah berpendapat bahwa kode etik yang bernilai syariah penerapannya tidak ada perbedaan (sama), hanya saja yang dapat membedakan label namanya saja. Begitu pula bank BTN Syariah berpendapat bahwa kode etik yang bernilai syariah penerapannya sama karena Secara realita prinsip syariah yang digunakan sama-sama berlandaskan pada Fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Keungan Syariah di Indonesia.

2. Perbedaan Antara Bank BNI Syariah dan BTN Syariah

.Pertama, Bank BNI Syariah berpendapat bahwa Kode etik yaitu tentang standar etik disetiap profesi atau perusahaan termasuk di perbankan juga mempunyai kode etik. Sedangkan Bank BTN Syariah berpendapat bahwa Kode etik yaitu pedoman-pedoman terkait dengan cara melakukan pekerjaan, hak dan kewajiban pegawai, serta larangan-larangan pegawai yang ada dalam peraturan internal Bank seperti pada Ketentuan Direksi (KD), Surat Edaran Direksi (SE), dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kedua, perbandingan pada nilai etika syariah BNI Syariah yaitu Ukhuwah antara karyawan bank apalagi bank BNI Syariah ini tidak memperbolehkan karyawan laki-laki dan perempuan untuk mengobrol diluar kerja melebihi kewajaran. Sedangkan BTN Syariah memiliki nilai kode etik syariah yang dapat membandingan BTN Syariah dengan Bank Syariah lain yaitu Kode etik di bank BTN Syariah diperkuat oleh budaya kerja di Bank BTN Syariah yaitu SIIPS, yang mana budaya kerja tersebut berbeda dengan budaya kerja dibank lain.

Ketiga, keefektifan dari penerapan etika di Bank BNI Syariah sudah berjalan cukup efektif karena kode etik BNI Syariah terutama dikantor pusat dihafal, sehingga paling tidak pegawai tahu mengenai kode etik BNI Syariah yang nantinya akan diterapkan di pegawai masing-masing dan dijalankan. Sedangkan Bank BTN Syariah sudah sangat efektif, karena sampai saat ini kode etik yang ada dapat diterima oleh pegawai dan tidak memicu terjadinya kesalahpahaman anatara kode etik yang ada dengan realita dilapangan.

Perbandingan Penerapan Etika Bisnis

1. Persamaan Antara Bank BNI Syariah dan BTN Syariah.

Pertama, Bank BNI Syariah menerapkan etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya karena untuk mencapai suatu tujuan bank harus berjalan dengan semestinya, dasarnya dari Buku Panduan Pegawai. Ketika bank menjalankan etika bisnis yaitu tujuan nya satu. untuk mencapai bisnis tentunya bank membutuhkan yang pertama startegi yang bagus, sesuai dengan etika atau dengan peraturan yang ada. Sama halnya dengan Bank BNI Syariah, Bank BTN Syariah pun menerapkan etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya karena dalam bisnis etika sangat diperlukan oleh semua pengusaha, tujuannya untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau pelaku bisnis untuk menjalankan Good business dan tidak melakukan Monkey business atau Dirty business.

Kedua, permasalahan yang sering terjadi dalam penerapan etika bisnis di Bank BNI Syariah adalah belum siapnya nasabah menerima bisnis dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Begitupun di Bank BTN Sayariah adalah persepsi masyarakat sekitarnya. Dengan demikian masalah etika sangat erat hubungannya dengan persepsi sosial dari kondisi dimana perilaku tersebut dilakukan.

2. Perbedaan Antara Bank BNI Syariah dan BTN Syariah

Pertama, Bank BNI Syariah berpendapat bahwa etik yaitu etika bisnis di BNI Syariah Sudah berjalan dengan baik, karena kegiatan usahannya berdasarkan Buku Pedoman Pegawai (BPP), jadi etika bisnis yang ada di BNI Syariah sudah berjalan dengan semestinya. Sedangkan Bank BTN Syariah berpendapat bahwa etika bisnis yaitu pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank BTN Syariah untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan agar menjadi lebih baik.

Perbandingan Penerapan Kepatuhan Syariah

1. Persamaan Antara Bank BNI Syariah dan BTN Syariah

Pertama, kepatuhan syariah di BNI Syariah dan BTN Syariah sudah sesuai. di BNI Syariah Sudah mematuhi peraturan dan sudah mematuhi prinsip-prinsip syariah. Begitupun di BTN Syariah sudah sesuai karena jika belum mematuhi syariah dilihat dalam jangka panjang, tentu saja hal ini akan merugikan gerakan ekonomi syariah dan industri perbankan syariah secara keseluruhan. sehingga, konsistensi untuk mematuhi prinsip syariah harus menjadi ruh bagi setiap pelaku industri keuangan syariah.

Kedua, Bank BNI Syariah dan BTN Syariah berpendapat bahwa memiliki sikap kepatuhan syariah yang sama. BNI Syariah berpendapat jika dilihat dari tiga prinsip yaitu prinsip syariah, agama dan ukhuwah Islamiah, kepatuhan Syariahnya sama saja. Begitupun Bank BTN Syariah berpendapat hal yang sama dimana semua Bank Syariah berpegang teguh kepada prinsip-prinsip Islam yaitu seperti tingkat kepatuhan dalam mengelola bisnis bagi hasil. Hanya saja yang dapat membandingkan nya itu tingkat kepatuhannya.

2. Perbedaan Antara Bank BNI Syariah dan BTN Syariah

Bank BNI Syariah berpendapat bahwa kepatuhan syariah di BNI Syariah sudah berjalan dengan baik karena diawasi oleh DPS yaitu Dewan Pengawasan Syariah, walaupun DPS ini hanya berfokus kepada produk saja tetapi Bank Syariah bisa mendiskusikan mengenai peraturan ataupun kode etik, kepatuhan dan lain sebagainya. Sedangkan bank BTN Syariah berpendapat bahwa kepatuhan Bank BTN Syariah mengacu kepada ketentuan BI (PBI No.13/2/PBI/2011) dimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia mencangkup penyempurnaan dari segi organisasi di perbankan, tugas dan tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan, sesuai dengan kerangka manajemen risiko, dalam mendukung terciptanya budaya kepatuhan. Berdasarkan pada peraturan tersebut direktur kepatuhan BTN telah melaksanakan tugasnya seperti menyusun rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank guna mendorong dan/atau memelihara budaya kepatuhan.

Perbandingan dan Persamaan Penerapan Keteladanan

1. Persamaan Antara BNI Syariah dan BTN Syariah

Pertama, Bank BNI Syariah berpendapat bahwa keteladanan syariah di BNI Syariah Sudah berjalan dengan baik dengan adanya regenerasi. Regenerasi yaitu mencontohkan dengan baik dan bisa diikuti oleh bawahannya, contohnya sebagai seorang pemimpin harus menjadi contoh teladan, dengan caranya menjalankan prinsip syariah, berkomunikasi dan dengan cara menangani masalah, karena sebagai pemimpin ini bukan tentang teknis tetapi memanage people. BTN Syariah pun berpendapat sama yaitu keteladanannya sudah baik, dimana keteladanan itu perbuatan atau sifat seorang pemimpin yang dijadikan contoh bagi karyawannya (uswatun hasanah), dan Bank BTN Syariah menjungjung tinggi nilai akan sebuah layanan prima, penuh dengan inovasi, menjadi teladan dalam bekerja, dilandasi jiwa profesionalisme, memegang teguh integritas dan saling bekejasama.

Kedua, pada pemicu keteladanan di BNI Syariah mengacu kepada kedisiplinan pemimpin, kedisiplinan seorang pemimpin mencerminkan keteladanan nya untuk unit-unit yang disupervisi olehnya. Atau menjadi roll model karyawannya. Begitu pun keteladanan di BTN Syariah mengacu kepada kedisiplinan pemimpin, dimana pemimpin adalah orang yang pertama mampu menjadi panutan dalam memberikan keteladanan kebaikan, saat bekerja mampu mengarahkan, memantau, mengawasi serta mengevaluasi secara proporsional, bagian yang dipimpinnya agar berpijak pada kaidah yang benar untuk meraih sukses bersama.

2. Perbedaan Antara BNI Syariah dan BTN Syariah

Pada kedisiplinan yang dapat membentuk keteladanan. Kedisiplinan yang dapat membentuk keteladanan BNI Syariah Yaitu kedisiplinan yang dapat membentuk karakter seorang karyawan bank sayariah sehingga menjadi orang yang teladan, seperti tepat waktu saat masuk bekerja, shalat tepat waktu, dan disiplin saat bekerja sehingga menjadi contoh untuk karyawan lain. Sedangkan kedisiplinan yang dapat membentuk keteladanan BTN Syariah Yaitu kedisiplinan yang dapat meningkatkan kualitas SDM Bank BTN Syariah. disiplin terhadap waktu dengan tidak terlambat masuk kerja, tidak melanggar peraturan jam isriharat, dan jadwal kerja lainnya. disiplin dalam bekerja seperti melaksanakan tugas dengan baik dan tepat waktu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image