Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Apriliasari

Menguak Profesi Keperawatan: Tulang Punggung Pelayanan Kesehatan

Hospitality | 2025-11-21 06:47:41
Ilmu Keperawatan (Sumber: maukuliah.id)

Profesi keperawatan adalah jantung pelayanan kesehatan, yang melampaui sekadar membantu dokter. Secara definitif, keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, mencakup aspek bio-psiko-sosial-spiritual secara komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat, sepanjang rentang kehidupan manusia (Sumijatun, 2010; UU No. 38 Tahun 2014, saat ini diganti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Tugas seorang perawat sungguh beragam dan krusial, mulai dari memberikan asuhan keperawatan langsung yang meliputi pengkajian, diagnosis, perencanaan, implementasi, dan evaluasi, hingga melakukan advokasi, edukasi kesehatan, dan manajemen. Perawat bukan "pembantu dokter," melainkan mitra yang bekerja sama dalam pelayanan kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023).

Pendidikan profesi keperawatan (Ners) melibatkan praktik klinis yang dikenal sebagai stase. Beberapa referensi stase utama dalam keperawatan yang harus dilewati mahasiswa untuk mencapai kompetensi adalah:

1. Keperawatan Dasar: Fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar klien.

2. Keperawatan Medikal Bedah (KMB): Perawatan pada pasien dewasa dengan masalah medis dan bedah.

3. Keperawatan Anak: Perawatan pada anak dari lahir hingga remaja, termasuk tumbuh kembang.

4. Keperawatan Maternitas: Fokus pada wanita usia subur, kehamilan, persalinan, dan nifas.

5. Keperawatan Jiwa: Menangani masalah kesehatan mental dan pemulihan mental klien.

6. Keperawatan Komunitas dan Keluarga: Memberikan asuhan keperawatan di tingkat masyarakat dan keluarga.

7. Keperawatan Gawat Darurat/Kritis: Perawatan pada kasus kegawatan dan kondisi kritis.

8. Manajemen Keperawatan: Menerapkan fungsi kepemimpinan dan manajemen di unit pelayanan.

9. Keperawatan Gerontik: Pelayanan keperawatan kepada pasien dengan rentan usia 60 ketas / lansia.

Di rumah sakit, perawat adalah tenaga kesehatan yang paling sering berinteraksi dengan pasien yang bisa dikatakan, perawat adalah "tetangga" pasien selama dirawat. Mereka adalah yang pertama melihat perubahan kondisi pasien dan yang paling lama mendampingi. Kehadiran perawat menjamin asuhan yang holistik, berkelanjutan, dan advokatif, menjadikan mereka sangat penting dalam menjamin keselamatan dan kualitas hidup pasien.

Lebih lanjut, profesi keperawatan memainkan peran penting dalam komunikasi kesehatan. Perawat adalah jembatan informasi antara dokter, pasien, dan keluarga. Mereka menggunakan komunikasi terapeutik untuk mendengarkan keluhan, memberikan edukasi kesehatan yang mudah dipahami, memberikan dukungan emosional, dan memastikan pasien dan keluarga mengambil keputusan yang terinformasi. Tanpa komunikasi yang efektif dari perawat, rencana perawatan terbaik pun bisa gagal dipahami dan dilaksanakan oleh pasien.

Menjadi perawat tidak semudah drama di televisi; tantangannya nyata dan terkadang getir. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah beban kerja berlebih dan risiko kekerasan saat menangani pasien atau keluarga yang sedang dalam kondisi emosional tinggi atau tidak menerima kenyataan penyakit. Sebagai contoh, seorang perawat mungkin diserang atau diancam oleh keluarga pasien yang frustrasi karena kondisi pasien yang memburuk, meskipun perawat telah memberikan asuhan sesuai prosedur. Kasus seperti ini menyoroti perlunya jaminan keamanan tenaga kesehatan saat bertugas.

Untuk memberikan perlindungan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung hukum. Pasal 273 ayat (1) huruf a UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa: "Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional." Perlindungan ini krusial agar perawat bisa bekerja tanpa rasa takut akan tuntutan hukum selama mereka berpraktik secara profesional (UU No.17 Tahun 2023)

Tantangan dalam dunia medis lainnya adalah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh perawat. Kode etik, seperti yang diatur oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), merupakan pedoman moral dan perilaku. Pelanggaran dapat berupa malpraktik, tidak menjaga kerahasiaan pasien, atau bersikap tidak adil. Seperti contoh seorang perawat yang membocorkan riwayat penyakit pasien kepada pihak yang tidak berhak atau memberikan asuhan keperawatan tanpa persetujuan yang berarti dalam hal ini prinsip otonomi pasien sudah dilanggar (PPNI)

Oleh karena itu, perlu upaya untuk mengatasi tantangan tersebut diantaranya; Meningkatkan pendidikan dan pelatihan etika mengenai nilai-nilai moral dan etika profesi sejak dini, Membangun sistem pelaporan pelanggaran yang aman dan transparan bagi perawat maupun masyarakat, Mendorong lingkungan kerja yang mengutamakan keselamatan pasien sekaligus melindungi perawat dari tuntutan yang tidak berdasar.

Pada dasarnya Perawat adalah tulang punggung sejati dalam sistem kesehatan, bukan sekadar asisten saja tetapi perannya juga mencakup dimensi holistik yakni sebagai Pemberi Asuhan yang memberikan perawatan fisik, mental, sosial, dan spiritual secara komprehensif, sebagai edukator kesehatan yang memberdayakan individu dan komunitas melalui penyuluhan promotif dan preventif, sebagai kolaborator yang mengorganisir pelayanan dan bekerja lintas disiplin dengan tim medis lain, serta melindungi hak dan memastikan kebutuhan pasien terpenuhi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image