Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alifia Paranggi

9 Cara Menjaga Hubungan Dengan Karyawan Yang Harmonis, Wajib Terapkan Etika Seperti Ini!

Bisnis | Monday, 17 Oct 2022, 18:24 WIB

K. Bertens mengemukakan bahwa etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, kumpulan asas atau nilai moral, dan ilmu tentang baik dan buruk. Etika berada di luar hukum, namun sekaligus menjadi inspirasi bagi pembentukan hukum. Sehingga menempatkan etika sebagai hukum tergantung pada sudut pandang hukum yang digunakan. Kode etik adalah aturan profesi Bank sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan yang melakukan usahanya berdasarkan kepercayaan seharusnya mempekerjakan Bankir yang dalam sikap dan perbuatannya mencerminkan integritas pribadi, profesionalisme dan tanggungjawab sosial yang tinggi. Bankir Indonesia dalam mengelola bank secara sehat menghormati norma-norma yang berlaku umum serta mematuhi dan mentaati tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya.

Setiap pelanggaran hukum perbankan, akan

menjadi pelanggaran kode etik perbankan, karena di dalam Huruf a Kode Etik Bankir, ditegaskan bahwa:

“Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.”

Dengan adanya kode etik yang menjadikan ketidakpatuhan merupakan pelanggaran, maka setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran kode etik.Kode Etik yang dijalankan akan berefek dengan individu yang berintegritas. Kode etik bankir berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh organisasi profesi. Kode etik bankir bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bankir, dan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional. Penanaman kode etik bankir terhadap pegawai bank dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana perbankan. Karena adanya mindset (pola pikir) bahwasanya pelayanan kepada masyarakat adalah hal utama, pengambilan keuntungan untuk diri sendiri dan golongan merupakan tindakan tidak terpuji. Serta adanya perasaan bersalah (feeling guilty) jika tidak menjalankan profesi dengan baik, hal ini tentunya menjadikan profesional perbankan menjaga martabatnya.

Pokok-pokok kode etik bankir yang wajib di terapkan :

1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.

3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.

4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.

6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.

7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.

8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.

9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image