Upaya Penerapan Dan Penegakan Kode Etik Dalam Perbankan Syariah
Bisnis | 2022-10-17 15:48:58Di eraglobalisasi saat ini, persaingan semakin ketat dan hanya mereka yang siap dan mempunyai bekal serta sikapprofesionalisme yang dapat tumbuh dan bertahan. Setiap profesi dituntut untuk bekerja secara profesional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing didunia usaha sekarang ini.
Namun, selain kemampuan dan keahlian khusus, suatu profesi harus memiliki kode etika yang merupakan aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Profesi tersebut tidak hanya profesi khusus tetapi termasuk profesi perbankan juga menerapkan kode etik yang wajib dipatuhi oleh semua bankir, baik itu karyawan, manajer cabang, maupun bagian lainnya.
Pada dasarnya prinsip etika dalam dunia perbankan adalah kesepakatan atau indefendensi bersama dari para bankir dalam menjalankan usahanya, supaya dipercaya masyarakat dan terintegritas yang baik. Bank sebagai lembaga keuangan yang terbaik di masyarakat memerlukan dukungan kinerja yang tinggi dari perilaku Sumber Daya Manusia (SDM). Bank yang integrasi, jujur dan profesional.
Perbankan memegang peran penting dalam perekonomian, tentunya tidak heran jika terdapat fenomena yang sebenarnya sudah menjadi rahasia umum yang berkaitan dengan pelanggaran etika di industri perbankan seperti adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh seorang banker, hal tersebut seharusnya tidak terjadi jika individu tersebut.
Memahami dan menerapkan etika secara memadai dalam melakukan pekerjaan profesionalnya. Hal ini dikarenakan tindakan yang tidak etis akan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pemahaman tentang penerapan kode etik.
Pokok-pokok kode etik:
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan.
6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.