Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maharani Putri

Peran Sukuk Dalam Kebijakan Fiskal Islam

Ekonomi Syariah | 2022-10-17 14:53:41

Sukuk adalah surat berharga yang biasa disebut dengan surat utang syariah atau obligasi syariah. Meskipun begitu, sukuk berbeda dengan surat utang seperti obligasi. Sukuk adalah pernyataan hak atas hasil suatu aset.

Sukuk adalah surat berharga syariah, biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara. Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga dapat diterbitkan oleh perusahaan milik negara atau swasta.

Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat mengumpulkan uang dari masyarakat. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Penerbitan SBN untuk menutup defisit anggaran terus meningkat selama lima tahun terakhir (2016-2021) (Kementerian Keuangan, 2021). SBN tetap menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang paling penting dan pemerintah mengandalkannya untuk membiayai APBN. Penerbitan SBN memfasilitasi penghimpunan dana pemerintah dan mengarahkan penggunaannya untuk kepentingan perekonomian domestik.

Pemerintah berupaya berinovasi dengan mengembangkan SBN berbasis Syariah. Mengingat sektor keuangan syariah telah berkembang pesat di Indonesia, karena kesadaran masyarakat akan penggunaan produk keuangan syariah. Instrumen SBN yang memenuhi prinsip syariah adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, yang terdiri dari tiga jenis, yaitu Sukuk Negara Ritel (SR), Sukuk Negara Tabungan (ST), dan Cash Waqh Linked Sukuk (CWLS).

Tujuan penerbitan sukuk negara Membiayai APBN dan Membiayai anggaran pemerintah , Membangun Infrastrukturdi Indonesia , Memperluas basis investor dalam negeri , Menyediakan alternatif instrumen atau diversifikasi investasi bagi investor ritel , Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah , Mendukung pengembangan pasar keuangan Syariah , Mendukung stabilitas pasar keuangan domestik.

Total proyek yang dibiayai dari SBSN selama tahun 2021 telah mencapai 3.447 proyek. Beberapa proyek prioritas meliputi: pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan sarana pendidikan, pembangunan rel kereta api, pembangunan infrastruktur ilmu pengetahuan dan lain-lain.

Selanjutnya pemerintah harus mempertimbangkan untuk memperbesar peran Sukuk Negara sebagai instrumen fiskal di Indonesia. Bukan hanya sebagai instrumen pembiayaan utang atas defisit anggaran, tetapi juga sebagai pembiayaan APBN.

Sukuk Negara sebagai instrumen pembiayaan syariah yang relatif baru dengan masa depan yang menjanjikan sebagai bagian dari sektor keuangan Indonesia. Kehadiran SBSN dalam kebijakan perpajakan bukanlah pesaing yang akan melemahkan Surat Utang Negara yang ada. Bahkan, SBSN akan semakin memperkuat kemampuan pemerintah untuk membiayai . defisit. Pemerintah dapat fokus menerbitkan SBSN untuk pembiayaan proyek dalam APBN, sedangkan Surat Utang Negara dioptimalkan untuk pembiayaan umum. Keberadaan SBSN memberikan banyak pilihan bagi pemerintah dalam menentukan bauran instrumen keuangan untuk menghilangkan biaya utang.

Penerbitan . SBSN atau Sukuk Negara difungsikan secara optimal sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk membiayai defisit APBN . dan pembangunan . proyek pemerintah. Pemerintah menerbitkan SBSN dalam sejumlah kontrak dan jenis untuk memperluas jangkauan investor dan meningkatkan pendanaan untuk proyek-proyek pemerintah. Peningkatan jumlah SBSN yang diterbitkan setiap tahun tidak hanya menjadi sarana pembiayaan defisit APBN tetapi juga sebagai katalisator.

Untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia . Selain bermanfaat bagi perekonomian Indonesia, penerbitan SBSN juga akan mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional dan menambah alternatif syariah - wahana investasi bagi masyarakat. Indonesia. Selain manfaat terhadap perekonomian Indonesia, penerbitan SBSN juga mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional dan menambah alternatif instrumen investasi syariah bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image