Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

FGD PD FSP RTMM-SPSI DIY: Keseimbangan pada Penerapan Perda tentang KTR

Kabar | Monday, 17 Oct 2022, 09:22 WIB
FGD PD FSP RTMM-SPSI DIY (ist)

YOGYAKARTA - PD FSP RTMM-SPSI DIY menggelar FGD membahas keseimbangan pada penerapan Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Sabtu 15 Oktober 2022 di Ndorogiri Cafe, Bantul.

Acara ini dihadiri oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD DIY Dr.Hj Yuni Satia Rahayu SS., M.Hum, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto A.S., Makmur Marbun selaku Direktur PHD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Perwakilan Pimpinan dan Manajemen Pabrik Rokok PT. CMPN dan PT. YTI, Ana selaku perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, perwakilan anggota PUK FSP RTMM se-DIY dan Pengurus PD FSP RTMM-SPSI DIY. Hananto selaku perwakilan dari AMTI. Perwakilan Dinas Kesehatan. Siwi Perwakilan Badan Hukum FGD Keseimbangan Pada Penerapan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok dimoderatori oleh Arif Kurniar M.A. Argumen pembuka yang dipaparkan oleh moderator adalah dalam proses perumusan/formulasi kebijakan Perda KTR terjadi tarik ulur kepentingan antara pihak ekosistem pertembakauan dan pihak anti rokok.

Makmur Marbun selaku direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri menjadi narasumber pertama yang memberikan pemaparan tentang Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keberadaan Perda KTR di provinsi, kabupaten/kota menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk segera dirumuskan dan diundangkan.

Makmur Marbun memaparkan bahwa badan legislatif di daerah harus segera merumuskan RAPERDA KTR dan melaksanakan fungsi legislasinya secara maksimal. Selain itu Makmur Marbun menyampaikan pentingnya PERDA KTR untuk mengurangi prevalensi perokok di daerah. Memang PERDA KTR akan berbenturan dengan industri hasil tembakau di daerah. Dalam proses perumusan/pembahasan PERDA KTR harus dibahas secara mendalam dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah agar PERDA KTR yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dan badan legislatif lebih berkualitas.

Makmur Marbun menyampaikan bahwa untuk percepatan pembentukan PERDA KTR melalui aplikasi E-PERDA.

Narasumber kedua adalah Hananto dari Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia.

Hananto memaparkan bahwa 40% Perda KTR di Indonesia dirasa sangat eksesif. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, di Perda KTR di Kota Bogor melebihi PP 109 Tahun 2012 (produk rokok ditutupi dengan kertas/kain sehingga nama maupun logo produk tidak terlhiat). Hal tersebut tentu menyalahi PP 109 Tahun 2012 karena dalam PP 109 Tahun 2012 tidak mengatur hingga ke tingkatan tersebut.

Selanjutnya, dalam pemaparannya Hananto menyampaikan bahwa PP 109 Tahun 2012 sudah mengatur tentang pengendalian zak adiktif secara menyeluruh jadi jangan sampai PERDA KTR menyimpang/melebihi dari peraturan di atasnya.

Selanjutnya, dalam proses perumusan dan pembahasan Perda KTR di Provinsi DIY maupun Kabupaten Bantul dan Sleman harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi DIY.

Narasumber selanjutnya adalah Ibu Endang selaku perwakilan dari DInas Kesehatan DIY. Regulasi dirumuskan dan diundangkan untuk menyelesaikan permasalahan bukan menimbulkan masalah. Untuk melindungi kelompok rentan di masyarkat, muncul regulasi/Perda KTR di setiap daerah di Indonesia.

Perda KTR pada intinya tidak melarang untuk orang merokok, tetapi mengatur boleh/tidaknya orang untuk merokok di tempat tertentu. Bu Endang memaparkan bahwa dalam perumusan PERDA KTR dibutuhkan sebuah kajian yang mendalam sehingga setiap kepentingan dari berbagai pihak dapat terakomodir dalam PERDA KTR.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DIY angka kematian di DIY didominasi oleh penyakit yang ditimbulkan dari asap/rokok. Penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul/Sleman untuk melibatkan pihak ekosistem pertembakauan dalam pembahasan PERDA KTR.

Siwi selaku perwakilan dari Biro Hukum Provinsi DIY menjadi narasumber keempat dalam acara FGD Keseimbangan Pada Penerapan Perda KTR. Perda KTR yang sudah ditetapkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat ditinjau kembali apabila substansi dari PERDA KTR tersebut tidak adil.

Biro Hukum Provinsi DIY menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul/Sleman agar segera merumuskan dan membahas PERDA KTR serta melibatkan setiap pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Narasumber kelima adalah Sudarto A.S, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI. Dalam pemaparannya Sudarto menyampaikan banyak barang-barang lain selain rokok yang dapat menimbulkan kematian, kenapa produk rokok selalu jadi sorotan utama. Selain itu, industri rokok menjadi salah satu penyumbang pajak negara.

Keberadaan Perda KTR justru malah mematikan/menyulitkan industri rokok terutama sigaret kretek tangan yang didominasi oleh kaum perempuan.

Selanjutnya Sudarto menyampaikan hendaknya Perda KTR mematuhi PP 109 Tahun 2012 dan dalam perumusan Perda KTR harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan proses prosedur pembuatan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta libatkan serikat pekerja dalam perumusan/pembahasan Perda KTR.

Kondisi faktual pekerja IHT di Indonesia; sebagian hak normatifnya sudah tidak dapat terlindungi, phk massal. Harusnya pemerintah juga menyiapkan/menambahkan program khusus untuk transisi maupun penanggulangan PHK massal.

Narasumber keenam adalah Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu S.S., M.Hum selaku Ketua BAPEMPERDA DRPD DIY. Dalam pemaparannya Yuni Satia Rahayu menyampaikan jalur usulan perda, baik dari badan legislatif, masyarakat melalui badan legislatif maupun bidang eksekutif. Alur pembahasan peraturan daerah melalui BAPEMPERDA DIY yaitu; identifikasi isu yang kemudian akan diusulan dalam bentuk naskah akademik (syarat utama) yang akan menjadi draf rancangan peraturan daerah. Proses selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus, kemudian Bapemperda melakukan public hearing, selanjutnya setelah dilakukan public hearing proses selanjutnya adalah pembahasan draf raperda oleh pansus dan kemudian dilanjutkan pembahasan serta harmonisasi draf Raperda oleh Bapemperda. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan draft raperda tersebut ke Kemendagri.

Yuni Satia Rahayu menyampaikan bahwa jika ada keinginan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengusulkan Perda KTR ke BAPEMPERDA DPRD DIY, dia berharap pihak-pihak yang berkepentingan segera menyusun naskah akademik dan draf raperda.

Selain itu Yuni Satia Rahayu juga mengajak kepada para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merumuskan Perda KTR yang memanusiakan manusia. Yuni Satia Rahayu berharap kondisi perekonomian di DIY pada khususnya dan Indonesia pada umumnya tetap kuat dalam menghadapi isu resesi pada tahun 2023.

Narasumber terakhir adalah Agustinus Moro Taek M.A selaku akademisi. Dalam pemaparannya Agustinus menyampaikan bahwa dalam perumusan Perda KTR harus memiliki asas kebermanfaatan hukum, keadlian hukum. Riset yang dilakukan oleh Agustinus Moro Taek pada tahun 2017 menunjukkan bahwa Presiden Jokowi melakukan penghapusan peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan di atasnya.

Dalam perumusan produk hukum di daerah, hendaknya harus memperhatikan pihak-pihak mana yang akan diuntungkan dengan adanya produk hukum tersebut.

Dalam pemaparannya Agustinus Moro Taek juga menyampaikan bahwa tidak ada produk hukum yang tidak politis. Produk hukum turunan dari PP 109 Tahun 2012 yang berupa Perda KTR dari tahun 2013-2022 mayoritas berpihak kepada bidang kesehatan. (400 Perda KTR berpihak kepada bidang kesehatan).

Moderator menyimpulkan perlu adanya titik keseimbangan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan dan pembahasan Perda KTR. Perlu segera diajukan naskah akademik dan draf raperda KTR agar bisa segera diajukan ke BAPEMPERDA DIY. (mas)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image