Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salwa Ti

Penyusunan Indeks KIP

Info Terkini | Monday, 06 Dec 2021, 15:34 WIB

BANDA ACEH – Komisi Informasi (KI) Pusat telah menyelesaikan dan menuntaskan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Hasilnya, Aceh menempati urutan ketiga terbaik tingkat Nasional bersama dengan Provinsi Bali dan Kalimantan Barat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi dalam rilis yang menarik Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Jumat (17/09/2021) malam.

Keterbukaan Informasi Publik saat ini sangat penting dan menjadi salah satu tolok ukur bagi Badan Publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, serta pengelolaan Badan Publik dapat diperuntukkan bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu pertimbangan lahirnya undang-undang ini terkait inforrnasi publik, yang merupakan segala sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sehingga berdampak pada kepentingan publik.

Dalam pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 dibentuklah Komisi Informasi, yaitu lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tersebut, menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sedangkan pada Badan Publik, undang-undang ini dilaksanakan melalui PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana terdapat pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image