Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Surakarta

Kemenkumham Jateng BPHN Gelar Analisis Evaluasi Hukum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Info Terkini | Thursday, 13 Oct 2022, 16:09 WIB

SEMARANG - Kebijakan penataan regulasi merupakan salah satu prioritas pemerintah. Penataan tersebut terdiri dari regulasi yang memuat agenda penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (13/10).

foto dokumentasi kanwil kemenkumham jateng

Berkesempatan membuka jalannya acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang S., menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2022 terdapat 32 produk hukum daerah di provinsi Jawa Tengah yang telah dan sedang dilakukan analisis dan evaluasi hukum.

“Kanwil Kemenkumham Jateng secara mandiri maupun bersinergi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi hukum,” ujar Kakanwil.

Melalui kegiatan yang digelar di Aula Kresna Basudewa pagi ini, ia berharap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memperoleh masukan yang bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy mengungkapkan tujuan dari adanya analisis dan evaluasi hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani ini yaitu guna memperoleh masukan data dan informasi mengenai isu krusial terkait pengaturan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Alasan mengapa Undang-Undang ini yang dilakukan pembahasan adalah untuk melihat implementasi pengaturan yang ada di lapangan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar hidup orang,” jelasnya.

Selanjutnya kegiatan diisi dengan sesi paparan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Supriyanto dan Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Bambang Waluyo Hadi Eko Prasetyo, yang membahas objek analisis dan evaluasi terkait dengan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Turut mengikuti jalannya analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan antara lain, Anggota Kelompok Kerja dari Kementerian Pertanian, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kelompok Tani Kabupaten Semarang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image