Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Petugas Lapas Permisan Ikuti Asistensi Kehumasan di Kanwil Kemenkumham Jateng

Info Terkini | Thursday, 13 Oct 2022, 08:39 WIB

SEMARANG - Petugas Lapas Permisan ikut serta dalam acara Asistensi Kehumasan di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," Rabu (12/10/2022).

Kegiatan bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng. Dalam kegiatan ini pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Asistensi Kehumasan bertajuk “Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan” bagi petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menerangkan bahwa banyak berita viral di media online yang perlu diluruskan.

"Banyak berita negatif dan viral di masyarakat dan tugas kita adalah meng-counternya dan menyajikan berita positif," ungkap Rika.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr. A Yuspahruddin dalam sambutanya juga mendukung tentang keaktifan dalam memberikan pemberitaan yang positif di masyarakat tentang Institusi kita.

"Sehingga kita bisa menutup berita yang tidak baik, karena itu hal yang pasti terjadi, karena berita tidak baik selalu ada, jadi kita harus mampu mengendalikannya," kata Yuspahruddin.

Secara garis besar, kegiatan tersebut merupakan langkah antisipatif dan solutif, menjawab perkembangan berita dan isu-isu yang viral di media online yang penyebaranya cukup cepat dan luas.

Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menambah keilmuan tentang dunia jurnalistik di kementrian Hukum dan HAM Jateng.

#kumhamPASTI

#kemenkumham_ri

#ditjenpas

#kanwilkemenkumhamjateng

#Ayuspahrudin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image