Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dara Maisarah

Hasil Penilaian Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik(KIP)

Info Terkini | 2021-12-06 10:49:54

Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020. Konsekuensi dari kewajiban tersebut, setiap badan publik dituntut untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik.

Ada lima kategori penilaian dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan-badan publik yaitu sebagai berikut:

a. Informatif dengan nilai 90-100,

b. Menuju Informatif dengan nilai 80-89,

c. Cukup Informatif dengan nilai 60-79,

d. Kurang informatif dengan nilai 40-59, dan

e. Tidak informatif dengan nilai (kurang dari atau sama dengan) 39.

f. Kualifikasi khusus, badan publik partisipatif untuk partai politik.

Proses evaluasi yang dilakukan nantinya menghasilkan nilai, peringkat, dan kualifikasi keterbukaan informasi publik.

Hasil akhir dari evaluasi ini adalah berupa temuan-temuan yang diperoleh dari seluruh tahapan evaluasi. Temuan-temuan ini akan menjadi penentu berapa besar nilai dan kualifikasi yang akan diperoleh oleh masing-masing badan publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image