Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Batang

Studi Tiru WBK/WBBM Rupbasan Pekalongan di Lapas Batang Kanwil Kemenkumham Jateng

Info Terkini | 2022-10-11 18:52:31
Predikat WBK yang didapat oleh Lapas Batang menarik minat Rupbasan Pekalongan untuk Studi Tiru di Lapas Batang. Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Batang, Rabu (5/10/2022).Kepala Rupbasan Pekalongan Rudi Hartono dan didampingi oleh Kasubsi Minahara (Administrasi dan Pemeliharaan) Mei Meriesti dan Staff Rupbasan hadir secara langsung di Aula Sahardjo Lapas Batang. Dalam silaturahmi studi tiru kali ini Kalapas Batang Rindra Wardhana menyampaikan masukan mengenai WBK/WBBM "Untuk dokumen dokumen harus dicicil secara berkala karena penguploadan data agak lama," masukan Rindra."Untuk persentase dari yang dikirim dan diusulkan harus sama jumlahnya," imbuh Rindra.Kasi Kamtib Fanny Yusuf Irawan menyampaikan pengalaman dari Lapas Batang dalam proses WBK/WBBM"Hal yang paling mendasar dari UPT untuk melancarkan suatu kegiatan yaituperan dari KaUPT/pimpinan, seperti yang dikatakan Kalapas Batang yang benar-benar harus dicek dan disiapkan yaitu dokumen dan data-data harus di siapkan secara berkala. Proses untuk tahun 2023 harus sudah dimulai dari tahun 2022. Tim harus solid, survei dari internal dan eksternal harus diperhitungkan.Jangan sampai kendor, semangat harus tetap ada karena hal tersebut yang kita alami juga," ujar Fanny.Terakhir KaRupbasan Rudi Hartono mengucapkan terimakasih kepada Lapas Batang yang telah menyambut kedatangannya "Terimakasih untuk Lapas Batang yang menyambut baik kedatangan kami dan masukkannya. Akan segera kami lakukan masukan dari Lapas Batang. Semoga silaturahim kita masih tetap berlanjut kedepannya," ujar Rudi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image