Moral dan Hati Nurani Pers di Tengah Ramai Pemberitaan
Edukasi | 2022-10-10 07:05:39Di balik hiruk pikuk media informasi, ada wartawan yang bekerja untuk mendapatkan dan mengolah informasi-informasi yang ada di dalam masyarakat guna menghasilkan sebuah pemberitaan. Pekerjaan yang tidak mudah ini diemban oleh wartawan demi menghasilkan berita yang bermanfaat untuk kepentingan publik. Berbagai halangan dan rintangan harus dilalui untuk menghasilkan pemberitaan yang bermutu serta berkualitas sesuai dengan standar pemberitaan. Dalam pelaksanaannya, jurnalis terikat oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ dibentuk sebagai landasan moral yang harus dipegang teguh oleh setiap wartawan di Indonesia.
Sebenarnya apa itu moral? Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya. Sejatinya, pasal-pasal yang terdapat dalam KEJ mengandung moralitas yang menjadi patokan untuk setiap wartawan, antara lain:
Ø Wartawan tidak boleh beretikad buruk
Ø Wartawan tidak boleh membuat berita cabul dan sadis
Ø Wartawan tidak menyebutkan identitas korban keasusilaan
Ø Wartawan tidak menyebut identitas anak-anak sebagai pelaku kejahatan.
Ø Wartawan tidak berprasangka dan diskriminatif terhadap perbedaan jenis kelamin, bahasa, suku agama, dan antar golongan (SARA).
Ø Wartawan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, dan sakit (jasmani dan rohani).
Ø Wartawan tidak menerima suap.
Ø Wartawan menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan umum.
Ø Wartawan melaksanakan kewajiban koreksi, yakni mencabut dan meralat jika mengetahui adanya pembuatan berita yang keliru atau tidak benar, walaupun tidak ada yang meminta, bahkan jika perlu disertai dengan permintaan maaf.
Dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan anak dibawah umur, wartawan dilarang mengungkapkan identitas korban ataupun pelaku. Contohnya pemberitaan bulan September lalu mengenai perundungan anak distabilitas di bawah umur yang dilakukan oleh pelajar di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Baik korban maupun tersangka adalah anak di bawah umur, sehingga wartawan dilarang untuk mengungkap identitas mereka. Wartawan di larang untuk mengungkapkan identitas yang terkait sebagai bentuk penjagaan terhadap keluarga yang bersangkutan. Agar pemberitaan tersebut tidak menyeret dan merugikan orang-orang sekitar korban ataupun tersangka yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
Moral tidak terlepas dari hati nurani karena berkaitan erat dengan kenyataan alamiah bahwa manusia memiliki kesadaran. Moral wartawan yang teruji adalah saat ia memegang teguh nilai-nilai moralitas di segala kondisi, meskipun tidak ada ancaman hukuman. Wartawan bermoral karena yakin itu baik dan sesuai dengan hati nuraninya, bukan karena takut akan dihukum. Wartawan yang memiliki hati nurani akan tergerak untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran yang tidak diketahui oleh masyarakat umum, karena ia yakin bahwa hal tersebut adalah tugas sebagai wartawan. Sebagai watchdog wartawan dapat dikatakan memiliki “privilege” untuk mengetahui banyak hal di balik layar yang tidak diketahui oleh masyarakat umum. Apakah wartawan tersebut akan mengungkapkan kebenaran di balik layar atau tidak bergantung pada hati nurani yang dimiliki.
Pengungkapan manipulasi CCTV di rumah Ferdy Sambo adalah Salah satu bentuk moralitas dan hati nurani yang direalisasikan oleh wartawan. Saat rekaman CCTV rumah Sambo beredar di media sosial, tidak sedikit masyarakat yang langsung mempercayai isi dari CCTV tersebut. Namun beberapa hari kemudian, wartawan yang merasa janggal dan tidak mempercayai begitu saja rekaman CCTV yang beredar, melakukan penelusuran dan akhirnya terungkap bahwa CCTV tersebut sudah dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat asli.
Nilai-nilai moral dan hati nurani adalah aspek penting yang harus ditanamkan dalam diri wartawan agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat mempertimbangkan apa yang baik dan buruk untuk pemberitaan. Pepatah “bad news is good news” tidak selamanya benar, karena diperlukan pertimbangan menggunakan hati nurani dan nilai-nilai moral untuk mengontrol pemberitaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.